Anggota Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan, Nekat Bakal Kena Sanksi Tegas
TEGAL - Seluruh anggota polisi dari Polres Tegal Kota dilarang untuk memasuki ke tempat hiburan. Jika nekat, maka mereka akan dikenakan sanksi secara tegas.
Kebijakan itu dikeluarkan Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya keributan di tempat hiburan malam dan penyalahgunaan senjata api.
"Selain itu, mendukung program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan)," kata AKBP Rita Wulandari Wibowo melalui Kasi Propam Iptu Bambang GH.
Menurut Rita, anggota Polri harus menjadi contoh dalam menjaga kondusivitas. Karenanya, salah satu upaya yakni membuat aturan larangan untuk mendatangi tempat hiburan kecuali yang sedang bertugas.
"Propam langsung menyosialisasikan larangan tersebut kepada seluruh anggota dan sejumlah tempat hiburan dengan memasang banner peringatan dan stiker larangan," tandasnya.
Bambang menegaskan, kepada pengelola karaoke atau tempat hiburan, diminta untuk melaporkan kepadanya jika ada anggota polisi yang nekat masuk tanpa surat tugas. Masyarakat juga diminta agar tidak segan untuk melakukan hal yang sama.
“Jika ada segera laporkan dan akan kita tindak melalui mekanisme yang ada,” tegasnya. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: