Polri Sebut Tak Ikut Campur soal Persidangan, Pengacara Habib Rizieq: Jaksa Paksa Habib Hadiri Sidang Online
Ketika seseorang sudah resmi menjadi terdakwa, Polri tidak ikut campur dalam proses persidangan. Karena hal tersebut sudah merupakan domain Kejaksaan.
Pernyataan tersebut diungkapkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono soal kekisruhan yang terjadi saat sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab, Jumat (19/3) kemarin.
"Sekali lagi, hal seperti itu sekali lagi manajemen persidangan itu ada Hakim dengan Jaksa," kata Rusdi, di Jakarta, Sabtu (20/3).
Rusdi mengatakan, aparat kepolisian hanya dilibatkan dalam proses pengamanan dan penjagaan. Untuk itu, Rusdi meminta soal keributan itu ditanyakan langsung ke kejaksaan.
"Tentunya kalau ada hal yang menyangkut persidangan itu sendiri. Polri hanya mengamankan saja. Mungkin yang lebih jelas dari pihak Kejaksaan," pungkas Rusdi.
Sebelumnya, kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meluruskan informasi yang beredar soal kekisruhan yang terjadi antara kliennya dengan jaksa menjelang persidangan secara online. Menurut Aziz, hal itu karena ada kesalahpahaman antara Rizieq dan pihak Kejaksaan soal mekanisme sidang dilakukan secara online.
"Saya ingin klarifikasi terkait ramainya, viralnya, kisruh di rutan Mabes Polri yang katanya ada pemukulan, lalu ada kekerasan, klarifikasi bahwa kejadian tadi siang adalah kejadian biasa hanya hal kecil, salah paham, jaksa memaksa Habib untuk hadir ke ruang persidangan online. Dan ditolak sehingga terjadi sedikit ketegangan akan tetapi itu biasa dan tadi Habib ikut dengan sangat terpaksa, dengan dipaksa ikut," kata Aziz di Jakarta, Jumat (19/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: