Jika THR Dicicil dan Ditunda Lagi, Buruh Akan Protes ke Presiden Jokowi Langsung

Jika THR Dicicil dan Ditunda Lagi, Buruh Akan Protes ke Presiden Jokowi Langsung

Buruh menuntut agar tunjangan hari raya (THR) tahun 2021 tidak ditunda atau dicicil. THR harus diberikan secara penuh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah agar THR pada 2021 diberikan secara penuh tanpa sistem cicilan. Pihaknya juga berharap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak mengeluarkan edaran yang memperbolehkan pembayaran THR pada 2021 kurang dari 100 persen.

"Kami meminta dengan sangat kepada Ibu Menaker tidak mengeluarkan kebijakan itu," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/3).

Pada 2020 lalu, Menaker Ida Fauziyah mengeluarkan edaran tentang pemberian THR yang memperbolehkan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap atau ditunda sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Said Iqbal meminta agar keputusan penundaan atau THR tidak diberlakukan tahun ini. Kebijakan THR tahun ini harus tetap mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015.

"Jika kebijakan THR masih sama dengan tahun 2020 maka serikat pekerja akan mengajukan surat protes kepada Presiden Joko Widodo dan mengambil langkah hukum bila ada edaran yang dikeluarkan Menaker terkait THR," tegasnya.

Dikatakannya, THR yang tidak diberikan secara cicil akan mempengaruhi daya beli buruh jelang Idul Fitri. "Kalau THR itu dicicil bahkan dibayar di bawah 100 persen upah yang diterima maka akibatnya daya beli buruh akan semakin terpukul," katanya.

Terlebih, beberapa komoditas pokok saat ini telah naik. Sebuah tren yang kemungkinan masih dapat terus terjadi jelang puasa dan Idul Fitri.

Dalam kondisi tersebut ditambah dengan banyaknya pekerja yang masih dirumahkan, menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau masih bekerja namun dengan pemotongan upah, maka semakin penting THR tetap diberikan secara utuh.

Sebelumnya, Menaker mengatakan pihaknya tengah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi dari dampak pandemi COVID-19 setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Seperti pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021," kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Selasa (16/3). (gw/zul/fin)

Sumber: