Bawa Kabur Uang Ganti Rugi Tol Rp800 Juta, Mantan Kades Penarukan Divonis 5 Tahun

Bawa Kabur Uang Ganti Rugi Tol Rp800 Juta, Mantan Kades Penarukan Divonis 5 Tahun

Mantan kades Penarukan Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal, Zaenal Arifin (40), divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Semarang. Sebelumnya dia juga sempat mangkir dari tugasnya sebagai kepala desa dan diberhentikan.

Zaenal sempat membawa kabur uang ganti rugi tanah bengkok desa yang terdampak proyek jalan tol Rp800 juta. Rp600 juta di antaranya sudah dipakai, dan hanya tersisa Rp200 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal Bimo Budi Hartono SH MHmelalui Kasipidsus Samsu Yoni SH menyatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan. Dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, kami menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

“Di agenda pembacaan vonis, Majelis Hakim PN Tipikor Semarang yang diketuai Casmaya SH MH dengan anggota Dr Robert Pasaribu SH dan Agoes Prijadi SH. Terdakwa dijatuhi vonis 5 tahun penjara," ujarnya, Jumat (19/3).

Majelis Hakim PN Tipikor Semarang menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Kami sebelumnya menjerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Diketahui, terdakwa sempat menggunakan uang ganti rugi tanah bengkok yang terimbas proyek jalan tol senilai Rp800 juta. Dari uang sejumlah itu hanya tersisa Rp200 juta dan berhasil disita penyidik sebagai barang bukti.

Aksi tersbeut dilakukan terdakwa di tahun 2018. Sisa uang ganti rugi tersebut berhasil diamankan penyidik dari tangan terdakwa lantaran masih tersimpan di buku tabungan BRI.

“Terdakwa sempat menguasai tanah bengkok desa seluas 3.000 meter persegi dan mendapatkan ganti rugi kurang lebih Rp800 juta akibat proyek jalan tol," ungkapnya.

Dari uang ganti rugi tersebut, bebernya, digunakan oleh terdakwa sekitar Rp500 juta untuk bisnis dengan rekannya. Dari pengakuan terdakwa, pihaknya tertipu dari bisnis yang sempat dijalani. (her/gun/zul)

Sumber: