Badan Pembentukan Peraturan Daerah Minta Pemkab Tegal Lindungi Produk Lokal
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah meminta Pemkab Tegal melindungi produk lokal agar tetap eksis dan berkembang pesat. Sehingga mereka bisa bersaing dan bertahan di pasaran.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tegal H Bakhrun SH MKn, Kamis (18/3) mengatakan, saat ini Bapemperda sedang merancang Perda tentang Perlindungan Produk Lokal. Tujuannya, selain untuk melindungi, juga dibutuhkan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual dan sertifikasi produk lokal.
"Di era digital, perlu perlindungan produk lokal. Tujuannya agar produk lokal bisa bersaing dan bertahan di pasaran," katanya.
Produk Lokal yang ada di Kabupaten Tegal, tambah Bakhrun, harus disupport eksistensinya melalui pemberdayaan, peningkatan SDM, kualitas produk dan fasilitasi pemasaran agar tetap bertahan. Pemberdayaan dilakukan dengan memfasilitasi penyediaan bahan baku produksi yang berkelanjutan.
"Bahan baku itu bisa diperoleh dari usaha lokal dan menggunakan tenaga kerja lokal," tambahnya.
Selain itu, lanjut Bakhrun, untuk peningkatatan SDM dibutuhkan bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha. Pemkab Tegal diminta untuk melakukan pelatihan pada pelaku usaha lokal dalam meningkatkan kualitas hasil produksi. Dalam hal eksistensi produk lokal, dibutuhkan kemudahan dalam pelayanan perizinan.
Pemkab harus fasilitasi kepemilikan hak atas kekayaan intelektual dan sertifikasi. Fasilitasi pemasaran produk lokal, juga harus dilakukan. Misalnya kacang bogares, pilus, dan produk kerajinan lainnya, bisa masuk di pasar modern. Tidak kalah penting, memasarkan produk batik Tegalan dan industri kerajinan logam yang menjadi produk unggulan Kabupaten Tegal.
Poin-poin itu yang nantinya masuk dalam Perda Perlindungan Produk Lokal. Saat ini, Bapemperda sedang merancang perda itu. (ADV/guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: