Mangkir dari Panggilan Pertama Polisi, Ketum GNPK-RI: Saya Lagi Dimintai Keterangan di Kodam
Meski sebelumnya menyatakan siap untuk memenuhi panggilan penyidik hingga, Rabu (17/3) siang, Ketua GNPK RI, Basri Budi Utomo tidak tampak di Mapolres Tegal Kota. Dia dipanggil untuk dimintai keterangannya, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah mengatakan setelah menerima laporan dari Dandim 0712/Tegal Letkol (Inf) Sutan Pandapotan Siregar 28 Februari lalu, pihaknya langsung melakukan upaya penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti. Selanjutnya, memanggil sejumlah saksi ahli untuk dimintai keterangannya.
"Kita sudah memanggil saksi ahli bahasa, IT dan Pidana," katanya.
Kemudian, kata Syuaib, pihaknya melayangkan surat panggilan kepada terlapor yakni Basri Budi Utomo untuk dimintai keterangan, Rabu (17/3) pukul 10.00 WIB. Namun, hingga siang hari yang bersangkutan tidak juga hadir memenuhi panggilan.
"Hingga siang hari, yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan apapun kepada kami," jelasnya.
Karenanya, ujar Kasatreskrim, pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua. Diperkirakan paling cepat, Jumat (19/3), atau paling lambat, Senin (22/3) mendatang.
"Kalau misalnya nanti tidak hadir, kita kirimkan surat pemanggilan ketiga," tandasnya.
Sementara saat dikonfirmasi salah satu wartawan melalui pesan singkatnya, Basri beralasan belum bisa hadir memenuhi panggilan polisi. Basri menyampaikan saat itu sedang dimintai keterangan di Kodam.
“Saya lagi dimintai keterangan di Kodam,” tulisnya.
Sebelumnya diberitakan Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Basri Budi Utomo dilaporkan ke jajaran Satresktrim Polres Tegal Kota. Itu menyusul adanya unggahan dalam postingan akun Facebook (FB) miliknya yang diduga telah mencemarkan nama baik salah satu institusi serta penyebaran berita bohong.
Untuk diketahui, sebelumnya dalam akun Facebooknya, Basri sempat mengunggah adanya dugaan korupsi di lingkungan Kodim 0712/Tegal. (muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: