Percakapan WA Maupun Grup WA Tidak Akan Disadap Virtual Police, Polisi: Itu Ranah Pribadi
Virtual police atau patroli siber yang dijalankan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri tidak akan menyadap akun WhatsApp (WA). Polri menyatakan WA merupakan area privat atau ranah pribadi.
“WhatsApp (WA) merupakan area privat atau ranah pribadi. Dan virtual police tidak masuk ke ranah tersebut,” ujar Kabag Penum Divhumas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (17/3).
Kombes Ramadhan menegaskan grup-grup WhatsApp (WA) bukanlah tujuan virtual police atau polisi siber. Dia berharap tidak ada lagi anggapan yang menyebut virtual police menyadap grup WA.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa WhatsApp group merupakan tujuan dari patroli siber atau virtual police,” jelasnya seperti yang dikutip dari pojoksatu.com.
Kombes Ramadhan mengimbau masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial (medsos). Dengan begitu, medsos akan memunculkan sesuatu yang sehat.
“Namun perlu dijaga masyarakat dalam melakukan media sosial. Dalam menggunakan media sosial harus bijak, sehingga menimbulkan atau memunculkan ruang digital yang sehat dan produktif,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, akun WhatsApp bisa saja ditegur oleh virtual police karena ada yang melaporkan. Caranya, dengan melakukan screenshot terhadap posting-an status WhatsApp. Setelah itu, virtual police melakukan pelacakan akun.
“Kalau WA group kan bisa. Artinya, misalnya, ini hanya misalnya ya. Ada di grup itu, kemudian ada yang melapor ke polisi, dia screenshot dong. Terus akunnya dilacak,” terang Kombes Ahmad Ramadhan.
Kombes Ramadhan memperingatkan masyarakat untuk tidak berpikir kalau ada medsos tertentu yang aman dari pantauan virtual police untuk melakukan ujaran kebencian, termasuk WhatsApp.
“Begini, prinsipnya virtual police itu memperingati kepada akun-akun. Apa pun bentuk platformnya, sudahlah jangan berpikir WhatsApp aman kita, jangan. Artinya, kita sampaikan semua bisa kena,” kata Kombes Ramadhan.(ral/int/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: