Tolak KLB, DPC Partai Demokrat Datangi KPU Kota Tegal Bawa SK dan AD/ART Partai

Tolak KLB, DPC Partai Demokrat Datangi KPU Kota Tegal Bawa SK dan AD/ART Partai

Pengurus dan kader Partai Demokrat di daerah mulai bergerak menyikapi penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara. Setelah sebelumnya di Kabupaten Brebes, Selasa (16/3) sore, giliran DPC Kota Tegal yang mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kedatangan pengurus partai berlambang mercy itu tidak lain untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan dan AD/ART Partai. Selain itu, mereka juga menyampaikan penjelasan terkait kondisi Partai yang masih tetap solid menolak KLB.

Ketua DPC Partai Demokrat Kota Tegal, Hendria Priatma mengatakan kedatangannya guna menyerahkan dokumen yang sesuai dengan hasil Kongres ke 5 Partai Demokrat di Jakarta pada 2020. Sebab, yang menjadi dasar atau landasan adalah AD/ART 2020 sesuai dengan pernyataan Menkopolhukam.

"Maka dokumen-dokumen sesuai hasil kongres yang sah sudah berada di KPU,” katanya.

Hendria menegaskan, Pengurus dan kader Demokrat Kota Tegal tetap solid menolak hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum serta tetap setia di bawah kepemimpinan AHY.

"Kami tegas menolak KLB, karena dari semua syarat yang ada terkait KLB di Deli Serdang semuanya cacat hukum," jelasnya.

‎Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni mengatakan‎, pada prinsipnya penyelenggara pemilu memfasilitasi semua partai yang sesuai dengan keputusan Kementerian Hukum dan HAM. Bukan hanya Demokrat, sebelumnya juga pernah ada beberapa partai yang datang ke KPU berkaitan dengan dualisme kepengurusan. 

"Masing-masing mengklaim yang paling benar. Tetapi kami tegaskan, yang dipegang KPU adalah keputusan Kemenkumham," ujarnya.

Elvi mengungkapkan, sejauh ini baru dari kubu AHY yang datang ke KPU untuk menyerahkan dokumen partai. Serta memang korespondensi saat ini masih terus dilakukan kepada mereka.

"Untuk dokumen yang diserahkan yakni SK kepengurusan dan AD/ART terbaru," pungkasnya. (muj/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: