Komunikolog Politik Ungkap Ada Celah KLB Deli Serdang Disahkan, AHY Jangan Lengah

Komunikolog Politik Ungkap Ada Celah KLB Deli Serdang Disahkan, AHY Jangan Lengah

Komunikolog politik nasional dari Forum Politik Indonesia, Tamil Selvan alias Kang Tamil mengungkap, ada potensi pengesahan dari Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terhadap KLB abal-abal Deli Serdang.

Karenanya, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) patut mewaspadai Kongres Luar Biasa (KLB) mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang yang telah menunjuk Moeldoko sebagai ketum.

"Ini sangat teknis namun krusial membuat celah masuk sehingga KLB Deli Serdang berpotensi disahkan. Jika hal ini luput dari pantauan AHY, maka selesai sudah," kata Kang Tamil dikutip dari Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (15/3).

Kang Tamil menjabarkan poin celah tersebut, pertama adalah para ketua DPD dan ketua DPC yang hadir di arena KLB tersebut masih memegang dokumen surat keputusan kepengurusan dengan masa waktu yang berlaku.

"Jika dikatakan para ketua DPD dan DPC yang hadir sudah dipecat, pertanyaannya apakah pergantian itu sudah diketahui oleh KPU dan Bawaslu setempat secara administrasi? Biasanya ini kerap luput dari perhatian DPP, sehingga sering ada dualisme kepemimpinan di daerah," jelas Kang Tamil.

Jika hal tersebut luput, dan mereka yang hadir masih memegang SK dengan masa waktu berlaku, maka ini bisa memperkuat legitimasi mereka yang hadir.

Poin kedua, jika para ketua DPD dan ketua DPC yang menjadi peserta KLB Deli Serdang merupakan orang yang sama yang mempunyai hak suara dalam memilih AHY pada KLB Partai Demokrat tahun 2020, maka hal tersebut akan menambah legitimasi posisi mereka.

"Jika mereka adalah pemilik hak suara yang sama pada pemilihan AHY di KLB tahun 2020 kemarin, maka ini akan memperkuat posisi mereka," tambahnya.

Poin ketiga dan yang terpenting adalah update berkas AD/ART yang terdaftar di Kemenkumham. Jika AD/ART yang dianggap sah oleh pemerintah adalah versi sebelum 2020, maka syarat persetujuan Dewan Pembina dalam pengusulan diadakannya KLB bisa digugurkan.

"Apakah yang terdaftar AD/ART versi KLB 2020 atau yang sebelumnya? Karena jika 2/3 permintaan ketua DPD dan persetujuan ketua Dewan Pembina untuk diadakannya KLB itu gugur, maka besar potensi versi Deli Serdang bisa disahkan. Ini poin penting yang harus dicek dan menjadi perhatian penting AHY," tandas Kang Tamil. (rmol.id/ima)

Sumber: