Pandemi Covid-19, Desa dengan Kategori Miskin Naik Menjadi 43 Desa
Selama pandemi Covid-19, jumlah desa dengan kategori miskin di Kabupaten Brebes mengalami kenaikan. Pada 2019 lalu ada 36 desa. Tahun ini sesuai data yang dirilis Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Tengah per awal 2021 (atau selama 2020 lalu) naik menjadi 43 desa.
Penambahan desa miskin ini disebut pemerintah karena 15.600 warga miskin akibat Covid-19. Hal ini dikarenakan angka kemiskinan di Kabupaten Brebes mengalami kenaikan 0,81 persen dari sebelumnya 16,22 persen menjadi 17,03 persen.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baperlitbangda) Brebes Edi Kusmantono mengungkapkan, tahun 2019 tercatat ada 36 desa di Kabupaten Brebes yang menyandang kategori miskin. Tahun 2020 lalu, jumlah itu bertambah menjadi 43 desa, akibat pandemi Covid-19.
"Meskipun ada penambahan desa miskin, sebetulnya pertumbuhan ekonomi secara nasional minus 2,07 di provinsi minus 2,65 dan pertumbuhan ekonomi kabupaten hanya minus 0,59," ungkapnya, belum lama ini.
Indikator desa miskin sendiri bukan hanya berkaitan dengan perekonomian. Melainkan fasilitas umum, fasilitas kesehatan juga menjadi indikator. Termasuk sistem sanitasi dan jambanisasi. Serta jumlah warga miskin atau warga yang menerima bantuan pemerintah.
"Jadi, perekonomian warga bukan satu-satunya indikator desa masuk kategori miskin," ujarnya.
Dia menerangkan, selain desa merah (miskin), tercatat pula ada 11 desa kuning di Kabupaten Brebes. Desa kuning ini masuk dalam kategori desa hampir miskin. Rentang antara penduduk miskin, sangat miskin, dan hampir miskin, selisih pendapatannya kurang lebih hanya Rp87 ribu per bulannya.
"Jika pendapatan warga miskin bisa mencapai Rp450-500 ribu per bulan, maka akan bergeser ke kategori hampir miskin," tambahnya.
Menyikapi hal itu, lanjut Edi, Pemkab Brebes melakukan pemetaan untuk melakukan akselerasi pertumbuhan ekonomi. Salah satunya dengan mempekerjakan para warga tidak bekerja yang ada di desa miskin untuk proyek padat karya pemerintah. Proyek pemerintah yang dilaksanakan di desa miskin itu diharapkan nantinya bisa menambah pendapatan mereka.
"Pekerjaan atau proyek-proyek pemerintah yang tidak membutuhkan keahlian khusus akan melibatkan warga miskin untuk bekerja. Hal itu sesuai dengan peraturan bupati yang dikeluarkan tahun ini," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: