Jadi Budak Nafsu Ayah Kandungnya Sejak 2020, ABG Kelas VIII SMP Lahirkan Bayi Perempuan

Jadi Budak Nafsu Ayah Kandungnya Sejak 2020, ABG Kelas VIII SMP Lahirkan Bayi Perempuan

Siswi SMP korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sendiri melahirkan bayi perempuan di sebuah klinik di Kota Tanjung Balai, Sumut, Kamis (11/3) lalu. Anak baru gede itu melahirkan normal, dengan didampingi ibu kandungnya, S (47).

Bocah 14 tahun itu disetubuhi ayah kandungnya sendiri, Z alias Edi (47). Dia dijadikan pemuas nafsu ayahnya sejak 2020 lalu. Korban yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP, awalnya digerayangi sang ayah saat sedang terlelap tidur.

Kejadian itu terus berulang, sehingga dia menjadi korban pelampiasan nafsu ayah kandungnya sejak Juli 2020. Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan tersangka melakukan persetubuhan saat korban sedang tertidur.

“Pada saat korban terbangun, tersangka mengancam korban agar tidak berteriak,” kata Iptu Ahmad Dahlan, Sabtu (13/3) malam.

Korban melaporkan perbuatan bejat ayah ke ibu kandungnya, S. Korban bersama S kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanjungbalai. Laporan korban diterima dengan nomor: LP/88/III/2021/SU/RES T.BALAI tanggal 10 Maret 2021.

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Edi di lokasi persembunyiannya di Desa Sei Taman, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Kamis (11/3).

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi tersebut saat korban sedang tertidur,” katanya.

Dikutip dari pojoksatu.id, Pelaku Edi dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (one/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: