Penyertifikatan 10 Hektare Tanah yang Ditempati Warga Tinggal Tunggu Kebijakan Wali Kota
Pansus V DPRD melihat penyertifikatan tanah yang saat ini ditempati warga dengan status non-Hak Pakai (HP) sangat mudah. Tinggal menunggu kebijakan wali kota Tegal.
Karenanya, diharapkan itu sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ketua Pansus V DPRD Kota Tegal Edi Suripno mengatakan, pihaknya mendorong agar program penyertifikatan tanah yang saat ini ditempati warga, sudah masuk dalam RPJMD. Pasalnya, itu sudah cukup lama disuarakan oleh masyarakat.
"Kita berharap agar pertanahan yang non-HP itu dapat diberikan kepada warga," katanya.
Menurut Edi, pengurusan sertifikat tanah itu sebenarnya cukup mudah. Tinggal menunggu kebijakan wali kota untuk melepasnya dengan memberikan keterangan tanah bagi masyarakat.
"Sehingga warga bisa mengajukan pengurusan sertifikat. Kalau yang HP memang harus ada persetujuan DPRD, kalau yang non cukup kebijakan," tandasnya.
Pansus V, kata pria yang akrab di Uyip itu, melihat ada beberapa lokasi yang pemkot tidak memiliki alas HP. Seperti di RWX Kelurahan Mintaragen dan XIII Panggung.
"Jadi, kelurahan tinggal membuka pelayanan penyertifikatan warga. Sangat mudah sebenarnya kalau yang non-HP," tandasnya.
Uyip menyebut, luasan tanah yang saat ini ditempati warga mencapai sekitar 10 hektare, tersebar di 2 Kecamatan Tegal Timur dan Tegal Barat.
"Kalau itu bisa dikeluarkan surat keterangan, maka 10 hektare non-HP yang ditempati warga bisa disertifikatkan. Tinggal kebijakan wali kota melepasnya dengan memberikan SKT," jelasnya.
Selain itu, imbuh Uyip, bagi tanah-tanah milik BUMN yakni Pelindo dan PT KAI, pemkot juga bisa memfasilitasinya. Hal itu dilakukan dengan membuat surat permohonan kepada pusat untuk pengurangan Hak Pengelolaan (HPL) tanah yang saat ini ditempati warga dengan sistem sewa.
"Sebab, sudah lama sekitar 60 tahun warga menempatinya dengan sistem sewa," pungkasnya. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: