Didampingi 12 Ahli Hukum, Mantan Wakil Ketua KPK Ditunjuk Jadi Tim Hukum Demokrat

Didampingi 12 Ahli Hukum, Mantan Wakil Ketua KPK Ditunjuk Jadi Tim Hukum Demokrat

Demokrat resmi menggugat 10 orang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat siang (12/3).

Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberi kuasa pada Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) sebagai Tim Pembela Demokrasi.

"Yang memberi kuasa kepada kami tim, tim ini gabungan dari teman-teman lawyer profesional dan lawyer juga sedang berada di Partai Demokrat. Yang menunjuk kami bukan hanya Mas AHY, tapi ketum dan sekjen, jadi institusi resmi ya, ketum dan sekjen," ujar BW kepada wartawan.

BW kemudian membeberkan alasannya mau menjadi tim hukum Demokrat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi (TPD), bersama dengan 12 kuasa hukum lainnya.

"Kalau ditanya kepada saya apa alasannya, menurut saya, saya sama dengan masyarakat, apa itu? Saya merasa ada masalah fundamental yang sekarang hari ini sedang ada di dalam bangsa ini. Apa itu? Kalau hak parpol yang diakui secara sah saja bisa diobok-obok dengan brutal kaya begini, maka kemudian sebenarnya kita, negara kita tuh sedang terancam," jelas BW dikutip dari RMOL.

Lebih lanjut, BW membeberkan siapa saja yang tergabung dalam TPD bersamanya. Mereka adalah sederetan ahli hukum di Indonesia.

Yaitu Abdul Fickar Hadjar, Aura Akhman, Donal Fariz, Mehbob, Muhajir, Rony E. Hutahaean, Iskandar Sonhadji, Budi Setyanto, Boedhi Wijardjo, Diana Fauziah, Yandri Sudarso, dan Reinhard R Silaban. (rmol.id/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: