Dituding Selingkuhi Istrinya, Pria di Bali Dijebak sang Suami di Rumah Kosong, Lalu Ditembak

Dituding Selingkuhi Istrinya, Pria di Bali Dijebak sang Suami di Rumah Kosong, Lalu Ditembak

Kini Widarma harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan terancam dikenakan Pasal 351 KUHP. (bx/aim/rin/zul)

Sumber: