Dituding Selingkuhi Istrinya, Pria di Bali Dijebak sang Suami di Rumah Kosong, Lalu Ditembak
Kini Widarma harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan terancam dikenakan Pasal 351 KUHP. (bx/aim/rin/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: