Begini Pengakuan Ibu Muda di Pemalang yang Nekat Jajakan ABG untuk Bisnis Syahwatnya

Begini Pengakuan Ibu Muda di Pemalang yang Nekat Jajakan ABG untuk Bisnis Syahwatnya

Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Banyumudal Kecamatan Moga Kabupaten Pemalang, MS (29), harus mendekam di Mapolres Pemalang. Dia ditangkap polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. 

Dia ditangkap di sebuah wisma di Moga, usai menawarkan anak baru gede (ABG) di bawah umur kepada laki-laki hidung belang. Dia menjalankan bisnis prostitusinya dengan telepon seluler untuk berhubungan dengan calon pelanggannya.

Oleh dia, gadis di bawah umur ditawarkan dengan tarif Rp500 ribu. Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menyebut, tersangka tak bisa mengelak saat diciduk personelnya dari sebuah wisma.

Apalagi saat didatangi polisi, ungkap Kapolres, pelaku tengah mempertemukan korban yang masih berusia 15 tahun dengan calon pelanggannya. "Pelaku diamankan saat mempertemukan korban dengan pemesannya," katanya, Jumat (5/3) sore.

Dijelaskan pula, pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang dan juga menyediakan tempat di wisma miliknya untuk mendapatkan keuntungan. Pelaku membujuk korban agar mau melayani pria hidung belang dengan iming-iming uang. 

“Pelaku menerima jasa dari tamu sebesar Rp500 ribu, dan untuk korban diberi Rp150 ribu,” ungkapnya. 

Polisi pun lalu mengendus adanya anak berusia di bawah umur yang dipekerjakan jadi pekerja seks komersial, dan langsung mengamankan tersangka. 

Atas perbuatanya itu, pelaku dikenai pasal berlapis. Yakni pasal 81 dan atau pasal 82  UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Pelaku juga dikenakan pasal 88 UU nomor 35 tahun 2014 tentang peru bahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman kurungan maksimal 15 tahun,” pungkas Kapolres. (sul/zul)

Sumber: