Enam Arwah Laskar FPI Dijadikan Tersangka oleh Polisi, Refly Harun: Membingungkan, Gak Lazim
Penetapan tersangka terhadap enam laskar FPI yang tewas setelah ditembak mati polisi, membingungkan pakar hukum tata negara, Refly Harun. Karenanya, untuk memastikan apakah terdapat hal serupa sebelumnya, dia menanyakannya langsung kepada ahli hukum pidana.
“Agak membingungkan. Saya sempat telepon ahli hukum pidana. Saya tanya kira-kira pernah tidak ada sebuah preseden, mayat atau jenazah dijadikan tersangka. Dia bilang sependek pengetahuan saya tidak pernah,” kata Refly dalam video di channel miliknya yang berjudul "6 Arwah jadi tersangka" yang dilihat redaksi, Kamis (4/3).
Sepengetahuan Refly, orang yang ditetapkan sebagai tersangka namun telah meninggal maka kasusnya dihentikan. Ia memberi contoh, seperti kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Soni Eranata alias Ustaz Maaher At Thuwailibi.
“Kasus pidana dan perdata beda. Perdata kalau meninggal bisa dialihkan pihak lain yang berhubungan. Kalau pidana individual responsibility. Gak lazim," ujar Refly.
Bareskrim Polri menetapkan 6 anggota laskar FPI yang tewas dalam baku tembak dengan polisi di Tol Jakarta–Cikampek sebagai tersangka. Mereka dianggap telah melakukan penyerangan kepada aparat saat hendak ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, usai keenam almarhum laskar FPI itu ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya melakukan gelar perkara bersama Jaksa untuk diuji dan diteliti.
’’Kan itu juga harus diuji, makannya kami ada kirim ke jaksa biar jaksa teliti,’’ jelasnya.
Keenam orang tersebut dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang lain. Pasal itu dikenakan, karena mereka melawan, bahkan melepaskan tembakan kepada anggota Polri, saat hendak ditangkap. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: