Ditembak Mati Polisi, Enam Laskar FPI Malah Ditetapkan Jadi Tersangka Kekerasan oleh Bareskrim Polri
Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang laskar FPI yang tewas dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 Karawang, Jawa Barat sebagai tersangka tindak pidana kekerasan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, keenamnya dijerat dengan pasal 170 KUHP.
"Sudah ditetapkan tersangka. Kalau yang 170 (KUHP) itu memang sudah kita tetapkan tersangka. Itu kan masih awal banget," kata Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (3/3).
Lantaran para tersangka yang ditetapkan telah meninggal dunia, Andi mengatakan, Polri akan menguji alias gelar perkara dengan pihak Kejaksaan.
"Kan itu juga tentu harus diuji makanya kita ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti. Biar nanti apa hasil temen-temen Jaksa yang tergabung dalam tim P16," tandas Andi.
Andi membeberkan, dari hasil gelar perkara itu juga membahas dugaan unlawful killing yang dilakukan oleh anggota Polri. Penyidik sudah membuat laporan polisi (LP), dan saat ini penyelidikan sudah berlangsung.
"Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," ungkapnya. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: