Pandemi Covid-19, Dishub Gratiskan Retribusi Uji Berkala Angkutan Umum

Pandemi Covid-19, Dishub Gratiskan Retribusi Uji Berkala Angkutan Umum

Mulai tanggal 1 Maret 2021, Pemkab Tegal menggratiskan retribusi uji berkala kendaraan bermotor khususnya angkutan umum. Program relaksasi Pemerintah Kabupaten Tegal ini menyasar pelaku usaha di sektor transportasi, yakni angkutan penumpang umum.

Kepala Dishub Kabupaten Tegal Akhmad Uwes Qoroni, Rabu (3/3) mengatakan, angkutan penumpang umum yang digratiskan baik yang beroperasi di tingkat desa maupun penghubung dalam kota maupun lintas perbatasan (kota/kabupaten). Dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Tegal Nomor 88 Tahun 2020 tentang Pembebasan Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Pedesaan dan Perbatasan, mulai 1 Maret 2021 biaya uji berkala kendaraan bermotor gratis.

"Program ini hanya berlaku bagi angkutan umum pedesaan, perkotaan dan penumpang umum perbatasan yang ber-TNKB Kabupaten Tegal dan memiliki JBB sampai dengan 3.500 kilogram serta memenuhi persyaratan lain," katanya.

Persyaratan lain, tambah Akhmad Uwes Qoroni, menyertakan surat pengantar dari DPC Organda Kabupaten Tegal, fotokopi surat tanda nomor kendaraan. Juga fotokopi KTP pemohon dan nomor handphone serta surat keputusan izin trayek atau kartu pengawasan yang masih berlaku. 

"Jangan lupa juga membawa sertifikat registrasi uji tipe khusus kendaraan baru," tambahnya.

Pada DPC Organda Kabupaten Tegal, lanjut Akhmad Uwes Qoroni, untuk menerbitkan surat pengantar dengan waktu seminimal mungkin. Sehingga tidak merugikan calon pemohon dan turut berperan aktif dalam mensosialisasikan program pembebasan biaya retribusi uji berkala kendaraan bermotor bagi angkutan umum. Karena kebijakan membebaskan pungutan retribusi uji berkala bagi angkutan umum ini bisa meringankan beban para pengusaha angkutan umum yang kehilangan banyak penumpang. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: