Baru Sebulan Diteken, Aturan Kebijakan Investasi Miras Dibatalkan Presiden Jokowi

Baru Sebulan Diteken, Aturan Kebijakan Investasi Miras Dibatalkan Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo luluh. Suara penolakan yang digaungkan sejumlah pihak soal investasi minuman keras membuahkan hasil. Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Lampiran III dicabut. 

Lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi mengatakan, jika keputusan dicabutnya lampiran soal investasi miras, karena banyaknya masukan dari sejumlah elemen. Mulai dari organisasi masyarakat hingga masukan dari sejumlah daerah.

"Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata mantan Wali Kota Solo ini, Selasa (2/3).

Diketahui, Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja. Perpres tersebut tidak mengatur khusus miras. Tetapi soal penanaman modal.

Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.

Tapi penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarlan usulan gubernur.

"Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama lain serta juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," terangnya. (khf/zul)

Sumber: