Denda Keterlambatan Pembuatan Akta, KTP dan KK Bakal Dihapus
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Administrasi Kependudukan saat ini tengah dibahas di DPRD Kota Tegal. Rencananya, sanksi administratif keterlambatan kepengurusan bakal dihapus.
Terkait itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) bersama Komisi I DPRD melakukan kunjungan ke Kabupaten Indramayu dan Kuningan, Provinsi Jawa Barat. Pasalnya, wilayah itu sudah memiliki peraturan pembebasan sanksi keterlambatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tegal Basuki mengatakan, kunjungan itu merupakan lanjutan dari rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Disdukcapil tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Bersama Pansus I DPRD Kota Tegal, kita mengikuti kunjungan untuk membahas penghapusan denda adminduk," katanya.
Menurut Basuki, lokasi kunjungan dipilih karena di Indramayu sudah memiliki Perda Adminduk terkait pembebasan sanksi adminitrasi keterlambatan. Padahal PAD-nya dari bea sanksi terakhir 2015 sampai Rp5 miliar.
Untuk diketahui, kunjungan kerja itu juga diikuti oleh sekretaris daerah, asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Sosial, BKPPD, DPPKBP2PA dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tegal. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: