Kapolri Minta Kasus Penembakan Enam Laskar FPI Dituntaskan, Kabareskrim Akui Penanganannya Ada Sejumlah Kendal
"Itu kan membutuhkan waktu. Penanganan perkara butuhkan waktu, alat bukti sudah ada pelimpahan dari beberapa Komnas HAM, semakin cepat semakin baik," katanya.
Diakuinya, dalam penanganan kasus tersebut ditemukan sejumlah kendala. Namun, dia memastikan kendala itu telah ditangani agar proses hukum dapat diselesaikan dengan cepat.
"Mudah mudahan bisa kita penuhi dan semoga bisa kita berikan kepastian hukum kepada pelakunya," ungkapnya.
Terkait SE Kapolri soal UU ITE, Agus mengatakan akan memberikan sanksi bagi anggotanya yang melanggar SE tersebut. Diketahui Kapolri Listyo Sigit menerbitkan surat edaran SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif tertanggal 19 Februari 2021.
"Kepada mereka yang melanggar surat edaran Kapolri pasti akan diberikan hukuman. Kemudian yang melaksanakan dengan benar dan mendapatkan apresiasi dari masyarakat juga akan diberikan reward," katanya
Ditegaskannya, Kapolri telah memerintahkan agar jajarannya mengutamakan pendekatan restorative justice dalam penanganan perkara UU ITE. Anggota Polri harus memberikan kesempatan bagi pelapor dan terlapor untuk mediasi. Kecuali dalam kasus yang berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa.
"Mediasi dan itu menjadi pedoman bagi yang akan menegakan hukum nanti," jelasnya.
Dilanjutkannya, dalam SE, Kapolri juga meminta penyidik mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber. Virtual police akan memberikan peringatan kepada masyarakat pengguna media sosial jika mengunggah konten yang berpotensi melanggar UU ITE.
"Akun tersebut akan diinformasikan bahwa yang di-upload mengandung pasal-pasal, misalnya, ujaran kebencian, mohon segera dihapus. Nanti kalau sudah diingatkan seperti itu masih terus, makanya kepada penyidik akan melakukan proses penyidikan," ujarnya.
Komjen Agus Andrianto dilantik menjadi Kabareskrim bersama sejumlah perwira tinggi Polri lainnya. Kapolri juga melantik Kabaharkam Polri, Kalemdiklat Polri dan Kabaintelkam Polri.
Komjen Pol Arief Sulistyanto yang sebelumnya menjabat Kalemdiklat Polri, dilantik menjadi Kabaharkam Polri. Kemudian Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel dilantik sebagai Kalemdiklat Polri. Rycko sebelumnya adalah Kabaintelkam Polri.
Irjen Pol Paulus Waterpauw dilantik menjadi Kabaintelkam Polri, jabatan yang ditinggalkan Rycko. Sebelumnya, Paulus adalah Kapolda Papua.
Serah terima jabatan ini sesuai dengan Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/318/II/KEP./2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan tanggal 18 Februari 2021 atas nama Kapolri. (gw/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: