Raperda BPD Masih Dibahas di Tingkat Pansus DPRD Brebes

Raperda BPD Masih Dibahas di Tingkat Pansus DPRD Brebes

Hingga saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Brebes bersama para kepala desa (kades). 

Hal itu diketahui saat keduanya, melakukan pembahasan Raperda BPD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (22/2) lalu. 

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Komisi I DPRD Brebes itu, dipimpin Ketua Pansus Sukirso Handan. RDP diikuti perwakilan kades yang tergabung dalan Paguyuban Kades Tali Asih Kabupaten Brebes. 

Ketua Paguyuban Kades Tali Asih Brebes M. Tasdik mengatakan, dari RDP itu sejumlah kades memberikan masukan pada Raperda BPD tersebut. Hal itu lantaran ada beberapa klausul dalam pasal yang dinilai kurang pas dengan Kemendagri Nomor 110 Tahun 2016. 

"Kurang lebih tadi ada lima masukan kepada Pansus DPRD. Salah satunya, terkait fungsi BPD, di mana seolah-olah sebagai pengawasan. Padahal keberadaan BPD ini mitra dengan pemerintah desa. Dan pansus akan segera menyelaraskan. Apalagi, sebelum ditetapkan jadi perda juga akan ada sosialisasi," terangnya. 

Sementara, Ketua Pansus DPRD Brebes Sukirso Handan melalui anggotanya Tobidin menjelaskan, dalam prinsipnya Perda BPD yang dinilai perlu ada perubahan. Itu dilakukan karena Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Kemendagri Nomor 110 Tahun 2016 menghendaki adanya perubahan tersebut. 

Di sisi lain, masih ada multitafsir dalam menyikapi Perda BPD tersebut di lingkungan para kades. Di antaranya, terkait fungsi pengawasan kepada BPD yang dinilai terlalu berlebihan dan adanya tunjangan. Padahal pengaturan itu ada dasar yang lebih tinggi, yakni Undang-undang Desa dan Kemendagri tersebut. 

"Perda ini merupakan inisiatif dari DPRD. Jadi, kita akan menyelaraskan dan saling memberikan masukan satu sama laim," terangnya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, memang ada beberapa masukan yang disampaikan para kades, terkait APBDes dalam mengakomodir adanya tunjangan atau gaji bagi BPD. Padahal, terkait hal itu disesuaikan dengan kemampuan APBDes masing-masing. 

"Salah satu tujuan dari Perda BPD ini tidak lain untuk menggugah BPD dan kades bersama-sama dalam meningkatkan APBDes," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: