Ada 626 Janda Baru di Kota Tegal, 169 Istri Ditalak Suaminya, Sisanya Gara-gara Covid-19
Sepanjang 2020, Pengadilan Agama (PA) Kota Tegal menangani ratusan kasus perkara perceraian di Kota Tegal. Sebagian besar diajukan pihak perempuan dengan alasan ekonomi yang terdampak pandemi covid-19.
Panitera PA Kota Tegal, Imam Musyafa mengatakan sepanjang 2020 jumlah kasus gugatan perceraian yang masuk sebanyak 623 perkara. Jumlah itu, meningkat sekitar 10 persen dari tahun sebelumnya.
"Perkara perceraian yang paling banyak terjadi pada Juni 2020 dengan 87 perkara," ujarnya.
Menurut Imam, dari jumlah total perkara itu, sebagian besar merupakan gugat cerai atau yang diajukan pihak istri, yakni mencapai 456 perkara. Sementara sisanya, sebanyak 176 perkara merupakan cerai talak yang dilakukan pihak suami.
"Perkara gugat cerai atau yang diajukan pihak istri prosentasenya sekitar 70 persen," tandasnya.
Imam mengatakan sebagian besar gugatan cerai dikarenakan alasan ekonomi akibat pandemi covid-19. Sebab, penurunan perekonomian akibat pandemi itu kerap menimbulkan pertengkaran hingga akhirnya mengajukan gugatan cerai.
"Alasan ekonomi karena pandemi covid-19 kemudian mendorong salah satu pihak yang memilih menghentikan rumah tangganya dengan mengajukan cerai," tandasnya.
Imam menambahkan untuk kasus perceraian yang sudah memiliki keputusan selama 2020, sebanyak 626 perkara. Itu terdiri dari 169 perkara cerai talak dan 457 perkara cerai gugat.
"Jumlah itu termasuk sisa perkara yang masuk di 2019," pungkasnya. (muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: