Yang Mau Bayar Rp1,5 Miliar di Muka, Silakan Kelola Parkir di Kabupaten Tegal Setahun
Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kabupaten Tegal menantang pengelola parkir yang mau membayar pendapatan asli daerah (PAD) retribusi parkir di awal tahun. Apabila ada pihak ketiga yang berkenan membayar sebesar Rp1,5 miliar dimuka, maka dipersilahkan untuk mengelola parkir selama satu tahun anggaran atau sesuai kontraknya.
Demikian diungkapkan Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Tegal Munif, usai rapat membahas soal penataan dan pengelolaan parkir bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal, di ruang Komisi III, Senin (22/2).
Dia menilai pengelolaan parkir di Kabupaten Tegal belum maksimal. Tahun 2020, target yang ditetapkan Rp1,5 miliar dan hanya terealisasi Rp669 juta. Kala itu, Dishub beralasan karena pandemi Covid-19, sehingga pendapatan parkir tepi jalan mengalami penurunan.
Pihaknya berharap agar pengelolaan parkir bisa lebih maksimal. Jika diperlukan bisa ditawarkan ke pihak ketiga. "Tapi jangan seperti sebelumnya. Pihak ketiga tidak membayar sepenuhnya sesuai dengan target. Makanya, harus bayar dimuka," ujar politisi PKB itu.
Dia membeberkan, pendapatan pengelolaan parkir tahun 2020, jika dihitung perhari hanya Rp4 ribu pertitik. Sedangkan jumlah lokasi parkir yang ada di Kabupaten Tegal sekitar 400 titik.
Jika dibagi dengan pendapatan Rp669 juta, maka pendapatan parkir jauh dari perkiraan Pansus 1. Berdasarkan penelusuran dari Pansus 1, bahwa pendapatan parkir di areal Ruko Slawi dan Mutiara Cahaya (MC) Slawi sekitar Rp150 ribu.
"Secara penelitian belum ada nilai setoran tiap titik. Tapi kalau dilihat tingkat keramaian tidak mungkin tiap hari hanya dapat Rp4 ribu," tegasnya.
Munif juga menyayangkan, status juru parkir belum ada kejelasan. Mereka bukan tenaga honorer. Menurut Dishub, lanjut Munif, jika juru parkir diangkat menjadi tenaga honoror atau tenaga harian lepas, dibutuhkan anggaran sekitar Rp4,6 miliar.
Sedangkan Dishub bisa menghimpun sekitar Rp5,6 miliar dikurangi Rp4,6 miliar, sehingga masih menyisakan pendapatan Rp1,5 miliar. "Tapi harus ada kajian mendalam soal ini. Jika benar-benar bisa terealisasi, maka Pansus I akan mendukung sepenuhnya," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Pansus 1 DPRD Kabupaten Tegal Memet Said meminta status juru parkir harus diperjelas. Termasuk harus mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan. Untuk premi asuransi dibebankan kepada Dishub yang mengelola parkir.
"Beban juru parkir itu berat. Jika ada kehilangan helm atau motor, juru parkir yang menggantinya. Makanya harus diikutkan BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja," sarannya. (yer/gun/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: