Belasan Kayu Ilegal Diamankan Anggota Batalyon Infanteri 407

Belasan Kayu Ilegal Diamankan Anggota Batalyon Infanteri 407

Belasan batang kayu ilegal diamankan anggota Batalyon Infanteri (Yonif) 407 Padma Kusuma (PK) saat patroli di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan Barat. Kayu tersebut diduga hasil pembalakan liar yang belum diketahui pelakunya.

Komandan Yonif 407 PK Letkol Inf Catur Irawan, Sabtu (20/2) mengungkapkan, penemuan kayu ilegal itu berawal saat personel Pos Sei Seria yang dipimpin Sertu Basroni didampingi 4 orang anggotanya sedang melakukan patroli keamanan di Kecamatan Ketungau Hulu Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. 

Kala itu, mereka melihat ada tumpukan kayu tak bertuan di kawasan tersebut. Lalu mereka menghampiri sembari mengecek lokasi. 

"Saat dilakukan penyisiran di sekitaran lokasi, anggota Pos Sei Seria juga menemukan barang bukti lain berupa dua jerigen yang berisi oli dan bensin campur," katanya. 

Meski pemiliknya tidak ada, tambah Letkol Inf Catur Irawan, kayu olahan hasil pembalakan liar yang berhasil diamankan sebanyak 7 papan berukuran 3 centimeter x 25 centimeter x 2,5 meter persegi, 2 balok berukuran 25 centimeter x 40 centimeter x 3 meter dan 5 usuk berukuran 6 centimeter x 8 centimeter x 5 meter. Kemudian barang bukti lain berupa 1 jerigen oli 1,5 liter dan 1 jerigen bensin berisi 3 liter.

"Jumlah totalnya empat belas batang, saat ini barang bukti masih berada di lokasi penemuan. Dan nantinya akan kami serahkan kepada KPH setempat untuk proses lebih lanjut," tambahnya.

Patroli ini, lanjut Letkol Inf Catur Irawan, merupakan kegiatan rutin yang dilakukan anggota Satgas Pamtas untuk menekan dan meminimalisir banyaknya tindakan ilegal di wilayah tersebut. Termasuk pembalakan liar. 

Patroli ini rutin dilakukan untuk menjaga patok perbatasan, sekaligus mencegah tindakan melawan hukum lainnya. Dirinya minta masyarakat tidak menebang pohon di kawasan hutan lindung. 

"Jagalah kelestarian lingkungan," tandasnya. (guh/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: