Virtual Police, Terobosan Kapolri Minimalisasi Kasus Siber dengan Jeratan UU ITE
"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai 'Pasal Karet', telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," kata Johnny.
UU ITE pernah direvisi pada 2016 lalu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," katanya. (gw/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: