Diduga Rugikan Negara sampai Rp20 Triliun, Empat Petinggi BPJS Ketenagakerjaan Diperiksa
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan dikebut Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim jaksa penyidik memeriksa delapan saksi.
Bukan cuma pihak BPJS, perusahaan lain yang diduga terlibat juga dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan tersebut, empat orang merupakan para petinggi dari BPJS Ketenagakerjaan (TK).
Yakni Deputi Direktur Bidang Pasar Modal BPJS TK dengan inisial PI, Asisten Deputi dengan inisial IH, Dealer Pasar Uang BPJS TK dengan inisal CT dan Deputi Direktur Bidang Investasi Langsung dengan inisial HK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer dalam rilisnya mengatakan, pemeriksaan tersebut untuk mencari fakta hukum dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan mencapai Rp20 triliun.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan dan dana investasi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," terang Leonard, Selasa (16/2).
Selain dari pihak BPJS Ketenagakerjaam, saksi lain yang ikut diperiksa adalah Dealer PT Kresna Sekuritas, Direktur Operasional dan Keuangan PT Danareksa Invesment, dan Direktur Utama PT Samuel Asset management.
Terpisah, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini adalah berkategori pelanggaran berat dan patut diduga sebagai mega korupsi sepanjang BPJS Ketenagakerjaan berdiri. Bahkan sebelumnya bernama Jamsostek.
“Bilamana dugaan korupsi ini terbukti dari hasil penyelidikan Kejaksaan Agung, berarti uang buruh Indonesia telah dirampok oleh 'pejabat berdasi' para pimpinan yang ada di BPJS ketenagakerjaaan,” katanya.
ia juga mengutuk keras dan meminta pemeriksaan terhadap dugaan skandal mega korupsi trilyunan rupiah ini dibuka secara transparan.
KSPI mendukung penuh langkah-langkah yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan dugaan skandal mega korupsi. Selanjutnya, KSPI meminta Kejaksaan Agung untuk mencekal Direktur Utama dan para Direksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak bepergian ke luar negeri selama proses penyelidikan, terhitung mulai hari ini (20 Januari 2021).
“KSPI akan mengerahkan puluhan ribu buruh untuk mendatangi semua kantor cabang di kabupeten/kota dan kantor-kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan. Untuk menanyakan keberadaan triliunan uang buruh yang diduga dikorupsi di BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Said Iqbal. (khf/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: