Jokowi Sebut Ada Pasal Karet dalam UU ITE, TB Hasanuddin: Saya Rasa Hukum di Negara Ini Sudah Tak Sehat Lagi

Jokowi Sebut Ada Pasal Karet dalam UU ITE, TB Hasanuddin: Saya Rasa Hukum di Negara Ini Sudah Tak Sehat Lagi

Lantaran tidak bisa memberikan rasa keadilan bagi rakyat, Presiden Joko Widodo meminta UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang direvisi.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Anggota Komisi I DPR RI Mayjen (Purn) TB Hasanuddin.

Menurut Hasanuddin, dalam UU ITE tersebut memang ada 2 pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan.

"Sebenarnya UU ITE ini merupakan hasil revisi dengan memerhatikan  masukan dari berbagai kalangan, dan memang ada 2 pasal yang krusial yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2," kata TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (16/2).

TB Hasanuddin yang merupakan kapokja UU ITE beberapa tahun silam memaparkan, Pasal 27 ayat 3 adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Ia mengakui bahwa pasal ini sempat menjadi perdebatan.

Namun, dia menegaskan bahwa Pasal 27 ini sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 27 ayat 3 ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan,” katanya dikutip dari RMOL.

Kemudian, kata dia, Pasal 28 ayat 2  tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

"Kedua pasal ini, Pasal 27 dan Pasal 28 harus dipahami oleh para  penegak hukum agar tak salah dalam penerapannya. Apalagi pasal 27 itu  sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan bukan orang lain,” cetusnya.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa dalam menerapkan Pasal 27 ayat 2 itu harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dengan ujaran kebencian dan penghinaan.

Penegak hukum, kata TB Hasanuddin, harus memahami betul secara sungguh-sungguh.

"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," ungkapnya.

Pihaknya juga menggarisbawahi bahwa penerapan Pasal 28 ayat 3 UU ITE ini juga harus berhati-hati dan selektif karena sangat penting untuk menjaga keutuhan NKRI yang berkarakter Bhineka Tunggal Ika alias pluralisme .

Sumber: