Usut Pembunuhan di Luar Hukum, Polisi Minta Barang Bukti Penembakan Enam Laskar FPI ke Komnas HAM
Polisi meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyerahkan barang bukti (barbuk) hasil investigasi kasus kematian enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). Komnas HAM pun menyanggupi akan menyerahkannya.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah melayangkan permohonan kepada Komnas HAM untuk meminta barbuk hasil investigasi kasus kematian enam Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Barbuk diperlukan untuk menindaklanjuti hasil investigasi Komnas HAM terkait dugaan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan aparat kepolisian. "Sudah dikirim tadi pagi," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (15/2).
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut pihaknya telah mempelajari hasil investigasi Komnas HAM. Ada dua poin yang menjadi perhatian, yakni terkait peristiwa penyerangan laskar FPI dan dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar hukum.
"Sesuatu yang menjadi lebih penting untuk Polri dapat menindaklanjuti daripada permasalahan ini adalah barang bukti yang sampai saat ini masih dikuasai oleh Komnas HAM," kata Rusdi.
Sementara Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebutkan pihaknya memastikan akan menyerahkan barbuk tersebut. Menurutnya, saat ini Komnas HAM masih berkoordinasi dengan Polri berkaitan dengan penyerahan tersebut.
"Ini masih koordinasinya. Tetapi Komnas HAM bisa memastikan akan menyerahkan semua barang bukti yang dibutuhkan oleh kepolisian," ujarnya.
Diungkapkannya, serah-terima barbuk akan dilakukan, Selasa (16/2). "Sudah berkoordinasi. Rencananya besok akan serah terima, hanya masih akan dipastikan lagi soal waktunya. Undangan akan segera disampaikan ke kawan-kawan media kalau sudah ada kepastian waktunya," tegasnya.
Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM, ada dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum anggota polisi di balik kasus kematian empat dari enam laskar FPI yang tewas tertembak di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Komnas HAM menyebut dugaan pelanggaran tersebut tak masuk ke dalam kategori HAM berat.
"Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu (pelanggaran HAM berat)," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Kamis (14/1).
Dugaan pelanggaran HAM, karena empat dari enam laskar FPI ditemukan tewas dalam satu waktu yang bersamaan ketika berada dalam kekuasaan anggota polisi.
Dengan begitu, Tim Penyelidikan Komnas HAM membuat rekomendasi agar kejadian tewasnya laskar FPI tersebut dibawa ke peradilan pidana umum guna membuktikan indikasi adanya unlawful killing.
"Komnas HAM tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya," ujarnya.
"Nah, peradilan itulah nanti kemudian yang bisa memutuskan apa yang sungguh-sungguh diyakini sebagai suatu kejadian peristiwa hukum tersebut," katanya. (gw/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: