Delapan Persen dari Anggaran Dana Desa untuk PPKM Mikro

Delapan Persen dari Anggaran Dana Desa untuk PPKM Mikro

Pemkab Tegal mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Untuk mendukung kebijakan tersebut, pemerintah desa dapat mengalokasikan anggaran untuk operasional melalui Dana Desa (DD).

Sekda Tegal Widodo Joko Mulyono, Sabtu (13/2) mengatakan, pemerintah desa bisa memanfaatkan delapan persen dari Dana Desa. Ini untuk mendukung kegiatan PPKM skala mikro dalam operasionalnya. 

Anggaran 8 persen dari DD itu, untuk operasional personel yang bertugas di posko tingkat desa dan untuk menyediakan ruang isolasi dengan memanfaatkan fasilitas milik pemerintah desa atau rumah warga.

"Termasuk juga untuk bantuan logistik bagi warganya yang sedang menjalani isolasi mandiri," katanya.

Bupati Tegal Umi Azizah saat memimpin acara tersebut meminta kepada seluruh camat, kepala desa dan lurah se Kabupaten Tegal untuk menerapkan PPKM Mikro.

Pemberlakuan itu dilaksanakan mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Setiap kecamatan, desa dan kelurahan harus dibentuk posko. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tegal Nomor B.171 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Covid-19.

"Jika mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, sebenarnya kita tidak termasuk ke dalam wilayah prioritas yang wajib menerapkan PPKM berskala mikro," ucapnya. 

Namun jika mempedomani Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah lanjut Umi Azizah, Nomor 443.5/0002350, setiap kabupaten dan kota di Jawa Tengah harus menerapkannya. Karena itu, Pemkab Tegal harus mendukung kebijakan gubernur untuk mengoptimalkan pengendalian penyebaran virus, agar jumlah orang yang terinfeksi virus tidak semakin bertambah.

Sedangkan Komandan Kodim 0712 Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar yang hadir dalam acara tersebut mengatakan, jika ada yang tidak serius melaksanakan PPKM mikro ini, pihaknya akan mengedepankan proses hukum sebagai panglima tertingginya.

"Jangan berpangku tangan dan hanya mengharapkan bantuan, ini permasalahan kemanusiaan, kita semualah yang harus berusaha, bekerja bersama dan tidak boleh ada yang main-main,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Tegal AKBP Mohamad Iqbal Simatupang mengatakan hal senada. Menurutnya, apabila ada indikasi penyimpangan di lapangan terkait dengan PPKM ini, pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan hukum. Camat, kepala puskesmas dan para kepala desa jangan sungkan-sungkan untuk meminta bantuan dari rekan-rekan di polsek untuk pengawasan dan pengamanan kebijakan ini. (guh/ima)

Sumber: