Polisi Beber Kronologi Penahanan Ustaz Maaher sampai Meninggal Dunia di Tahanan
Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi dinyatakan meninggal dunia di Rutan Bareskrim Polri, Senin (8/2) lalu. Polisi pun mengungkapkan kronologi meninggalnya tersangka kasus dugaan ujaran kebencian itu.
Perjalanan Ustaz Maaher sebelum menghembuskan nafas terakhirnya itu dijelaskan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. Maaher, papar Rusdi, sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga dengan nomor laporan LP/0677/XI/2020/Bareskrim.
Dia dilaporkan atas kasus ujaran kebencian terhadap Habib Lutfhi Bin Yahya. Usai adanya LP tersebut, pada 4 Desember tim Siber Bareskrim menciduk di kediamannya. Ustaz Maaher ditahan di Rutan Bareskrim.
“Dalam proses penahanan pada 20 Januari 2021 yang bersangkutan sakit,” tandas Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/2).
Oleh penyidik, sambung Rusdi, dibawa ke RS Polri Kramatjati guna mendapat perawatan. Usai dirawat selama satu minggu, pada 27 Januari 2021 Maaher kondisinya telah dinyatakan membaik oleh dokter. Ia kemudan dikembalikan lagi ke Rutan Bareskrim untuk melanjutkan penahanan.
Kemudian pada tanggal 4 Februari 2021, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Dan oleh Polri kemudian langsung dilakukan pelimpahan tahan II tersangka berikut dengan barang bukti.
Pihak kejaksaan, setelah dilakukan pelimpahan tahap II, memutuskan agar Maaher tetap ditahan di Rutan Bareskrim.
Lalu pada tanggal 6 Februari atau dua hari sebelum Maaher dinyatakan meninggal dunia, ia kembali mengeluh sakit. Oleh dokter disarankan agar kembali dirawat di RS Polri, namun ditolak oleh Maaher, ia tetap ingin berada di Rutan Bareskrim
Rusdi memastikan, pelayanan kesehatan terhadap seluruh tersangka ini sudah dipenuhi dengan baik oleh Polri.
“Karena pada tahanan Bareskrim Polri ditempatkan satu dokter yang senantiasa setiap hari memeriksa kesehatan seluruh tahanan yang ada pada Rutan Bareskrim Polri,” pungkas Rusdi. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: