Janji KPK Cari Madam Bansos Ditagih, Demokrat: Suap Bansos Perampokan Uang Negara yang Sistematis
Kasus suap yang menjerat politisi PDI Perjuangan yang juga mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara menjadi perhatian publik Tanah Air. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman menagih janji KPK mencari "king maker" kasus yang menjerat Djoko Tjandra dan madam bansos.
Penegasan Benny itu disampaikan seraya mentautkan sebuah gambar pemberitaan koran nasional yang memberitakan soal temuan MAKI tentang adanya "king maker" dalam penerbitan fatwa bebas untuk Djoko Tjandra.
Ditegaskan Benny selain "king maker" kasus Djoko Tjandra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus mengungkap siapa madam Bansos yang saat ini masih menjadi sorotan publik.
Dalam pandangan Benny, kasus rasuah bansos itu bukan hanya terkait suap tetapi perampokan uang negara dengan cara sistematis.
"Sebagai wakil rakyat, saya akan tagih janji ini. Saya juga minta KPK mencari “king maker” & “Madam Bansos” yang kini jadi percakapan netizen. Dan jangan lupa, korupsi dana Bansos bukan sekadar soal suap tapi perampokan uang negara, dgn cara sistematis dan terencana.Rakyat Monitor!," demikian cuitan Benny dalam laman Twitter pribadinya, Rabu (10/2).
KPK sendiri membuka peluang akan membuka penyelidikan baru untuk mengungkap siapa sosok madam dalam kasus yang menjerat politisi PDIP Juliari Batubara.
Plt Jurubicara penindakan KPK M. Ali Fikri mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengungkap kasus rasuah itu. Merujuk pada penelusuran Tempo tidak semua penyedia bansos dikutip fee oleh Juliari yang juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum DPP PDIP.
Di mana, diduga jatah kuota untuk dua politisi PDIP, Herman Herry dan Ihsan Yunus tidak dipotong fee 10 persen, seperti perusahaan lainnya yang dipotong fee 10 persen.
Jatah kedua anggota DPR itu disebutkan tidak dipotong karena merupakan bagian dari madam. Madam sendiri diduga merupakan sebutan yang mengacu kepada seorang petinggi partai. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: