Suami Istri Buka Praktik Aborsi, Janinnya Dibuang di Kali Kramat

Suami Istri Buka Praktik Aborsi, Janinnya Dibuang di Kali Kramat

Yusri juga mengungkapkan dalam menjalankan praktik aborsi, ER mengaku para korban diminta untuk buang air kecil dahulu, lalu dilakukan USG. Usai di-USG, korban diberi obat untuk membuka atau merangsang rahim.

Sekitar 3-4 jam usai minum obat, ER kemudian melakukan tindakan vakum atau menyedot janin. Dalam waktu 3-5 menit, janin pun dikeluarkan oleh tersangka ER.

"Kemudian tersangka perintahkan pasien istirahat, apabila keadaan fisik pasien kuat atau normal maka pasien dapat langsung pulang," jelasnya.

Janin hasil aborsi lalu dibuang ke Kali Kramat, Jati Asih, Kota Bekasi. Di sisi lain, Yusri mengungkapkan, alat-alat yang digunakan untuk praktik aborsi merupakan perkakas yang sama yang digunakan ER ketika bekerja di sebuah klinik aborsi pada 2000 silam.

"Jadi ini betul-betul tidak sesuai dengan standar kesehatan yang digunakan, baik itu kebersihannya ataupun tindak kesehatan yang dilakukan," tutur Yusri.

Sementara itu, RS, salah satu tersangka lainnya mengaku nekat mengaborsi janin yang dikandungnya kerena faktor ekonomi. Dikatakan Yusri, RS mengaku pada penyidik, jika suaminya tengah sakit dan khawatir tak mampu menghidupi calon jabang bayi.

"Menurut pengakuannya kalau suami sakit sehingga ada keterbatasan ekonomi, dia harus menggugurkan takut nanti menanggung pada saat melahirkan," kata Yusri.

Selain itu, RS juga mengaku jika aborsi tersebut tanpa sepengetahuan sang suami. Dia bahkan mencari informasi terkait praktik aborsi secara mandiri. "Menurut si ibu pemilik janin itu niatan dia sendiri. Bahkan dia sendiri yang pergi mencari orang-orang yang bisa mengaborsi," katanya.

Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat Pasal 194 junto Pasal 75 UU Nomor 36 tentang Kesehatan, Pasal 77 UU Nomor 35 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun penjara. (gw/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: