bjb T-Samsat, Solusi Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Lupa dan Antrean

bjb T-Samsat, Solusi Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Lupa dan Antrean

Beberapa persyaratan di antaranya fotokopi KTP, STNK, serta buku tabungan atau kartu ATM. Setelah itu, nasabah pemohon akan menerima bukti registrasi bjb T-Samsat. Namun, nama pemilik rekening tabungan harus sesuai dengan nama yang tertera di kartu identitas dan STNK.

Registrasi T-Samsat juga dapat dilakukan via aplikasi bjb DIGI. Caranya dengan memilih menu Administrasi, lalu klik Registrasi T-Samsat. Baca syarat dan ketentuan, kemudian klik Setuju & Lanjutkan. Selanjutnya pilih Jenis Registrasi, pilih Jenis Kendaraan, masukkan Nomor Polisi, pilih Tahun Pajak, pilih Kode Provinsi, dan klik Lanjutkan setelah semua diisi. Setelahnya, akan muncul data yang telah diisi.

Pastikan data telah sesuai, lalu masukkan PIN, kemudian klik Lanjutkan. Anda akan mendapatkan bukti registrasi di Inbox bjb DIGI sebagai tanda bahwa registrasi bjb T-Samsat telah berhasil diproses. (*/zul)

Sumber: