Ahli Bahasa UI Sebut Diksi Tweet Abu Janda Mengarah ke Evolusi Manusia, Pakar UIN: Memperlihatkan Ketidaksenan

Ahli Bahasa UI Sebut Diksi Tweet Abu Janda Mengarah ke Evolusi Manusia, Pakar UIN: Memperlihatkan Ketidaksenan

Ahli bahasa Indonesia dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Krisnajaya menyebut diksi evolusi dalam tweet Abu Janda kepada Natalius Pigai, mengarah kepada evolusi manusia.

"Adapun unsur makna evolusi manusia itu sebagai pengetahuan umum adalah proses perubahan secara perlahan-lahan dari hewan (yaitu kera atau monyet) menjadi manusia. Penggunaan kata evolusi tersebut memiliki perikutan makna evolusi manusia," katanya.

Namun, dia menyebut, apakah tulisan pada media sosial bersesuaian maknanya dengan apa yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, makna menimbulkan ujaran kebencian.

"Maka diperlukan fakta kebahasaan yang memadai (berupa perkataan maupun tulisan) bahwa benar sudah timbul suatu akibat berupa kebencian (perasaan sangat tidak suka) dari tulisan tersebut," ucapnya.

Meski demikian, dia mengatakan apa yang menjadi dasar bagi kebencian dalam tulisan di media sosial tersebut, harus dipastikan terlebih dahulu. Sebab pengaturan pasalnya membatasi hanya pada suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sedangkan pakar bahasa dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Hilmi Akmal menilai kata evolusi yang dilontarkan Abu Janda melalui Twitter memperlihatkan ketidaksenangan dan merendahkan.

Dalam tweet Abu Janda tersebut ada dua proposisi interogatif, yakni pertama (dikutip twett Abu Janda)terhadap Natalius Pigai "Kau @Natalius Pigai2 apa kapasitas kau? dan yang kedua sudah selesai evolusi belum kau?".

Dari dua proposisi interogatif itu, adanya diksi evolusi jelas-jelas menunjukkan ketidaksenangan Abu Janda dengan Natalius Pigai.

"Terkait dengan cuitan yang rasis, inferensi yang bisa ditarik adalah saya melihat ada ketidaksenangan Abu Janda dengan pak Pigai. Sehingga membuat proposisi dalam bentuk interogatif yang maknanya merendahkan pak Pigai," jelasnya.

Abu Janda pada Senin (1/2), juga menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait perkara lainnya. Pada saat itu dia diperiksa mengenai cuitannya di akun Twitter @permadiaktivis1 yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan. Pemeriksaan tersebut untuk menindaklanjuti laporan polisi nomor: LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021. Dalam pemeriksaan tersebut, Permadi mendapat 50 pertanyaan dari penyidik.

Dalam kasus tersebut, Permadi dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penistaan Agama. (gw/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: