Terkait SE Gubernur Dua Hari di Rumah Saja, Pasar Tradisional di Brebes Akan Ditutup
BREBES—Terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo Nomor 443.5/000/1933 terkait Gerakan Jateng di Rumah Saja, Pemkab Brebes segera melakukan persiapan.
Salah satu persiapannya, Bupati Brebes Idza Priyanti akan mengirimkan SE ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan hingga tingkat desa untuk mensosialisasikan gerakan yang akan dilaksanakan Sabtu dan Minggu (6-7/2) mendatang ke masyarakat.
“Hari ini, saya akan buat SE yang nantinya akan disosialisasikan ke masyarakat oleh kepala OPD, camat dan desa kepada masyarakat agar tetap di rumah saja selama dua hari,” ungkapnya saat ditemui di pendapa, Rabu (3/2).
Selain akan membuat SE, kata dia, pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk menyetok bahan makanan untuk selama melaksanakan Gerakan Jateng di Rumah Saja. Pasalnya, Pemkab Brebes melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Dinkopumdag) berencana akan menutup seluruh pasar tradisional di wilayahnya, termasuk toko moderen dan seluruh tempat wisata.
“Kami memohon kepada masyarakat selama dua hari nanti, apa yang menjadi anjuran dan juga SE Gubernur untuk dilaksanakan. Dan untuk Sabtu dan Minggu pasar dan mall libur, sehingga mereka yang memang untuk dua hari makan untuk bisa belanja sehari sebelumnya (Jumat atau kamis),” jelasnya.
Ditambahkannya, gerakan Dua Hari di Rumah Saja merupakan upaya menghentikan penyebaran Covid-19. Mengingat, sudah satu tahun masyarakat mengalami kejenuhan akibat didera pandemi Covid-19, yang menyebabkan perekonomian lemah dan kesehatan terganggu.
Bagi para pengusaha, pedagang dan pengelola tempat wisata yang melanggar, nantinya akan ada sanksi tegas.
"Nantinya jika ada yang masih tetap melanggar, kami akan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Perdagangan Dinkopumdag Brebes Maryono mengatakan, sedikitnya ada 24 pasar rakyat yang akan ditutup tanpa kecuali dalam pelaksanaan Gerakan Jateng di Rumah Saja.
Selain pasar rakyat, penutupan juga akan berlaku bagi seluruh toko moderen. Sedangkan untuk pasar desa yang jumlahnya sekitar 36 juga diimbau ditutup. Namun untuk pasar desa menjadi kewenangan tingkat kecamatan dan desa.
"Kita masih menunggu surat pemberitahuan pemerintah kabupaten. Begitu SE Bupati kita terima, nanti akan kita buat surat edaran untuk kita berikan ke pasar tradisional, kecamatan dan lainnya," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: