Jika Lusa Abu Janda Juga Tak Ditahan, Novel Bamukmin: Akan Jadi Catatan Buruk Kapolri di Awal Kepemimpinannya
Sikap Bareskrim Polri yang tak menahan Permadi Arya alias Abu Janda, usai diperiksa 12 jam, Senin (1/2) kemarin, disayangkan berbagai pihak. Termasuk Wasekjen DPP PA 212, Novel Bamukmin.
Sebelumnya Abu Janda diperiksa terkait dugaan kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Padahal barang bukti ujaran kebencian yang dilakukan Abu Janda sudah mencukupi untuk dijebloskan ke jeruji besi.
“Tadinya saya yakin dengan dugaan saya, Abu Janda akan ditahan. Namun gak tepat juga dugaan saya,” kata Novel saat dihubungi Pojoksatu.id, Selasa (2/2).
Novel menyebut bila pemeriksaan kedua, Kamis (4/2) lusa, pegiat media sosial (medsos) itu tak juga ditahan, janji Kapolri tidak akan tebang pilih dalam menegakkan hukum akan menjadi catatan buruk di awal kepempinannya.
“Mengingat Kapolri yang baru dengan semboyan menegakan keadilan tanpa tebang pilih,” ujarnya.
“Tapi kami masih menunggu langkah sampai proses selanjutnya akan kah sampai ke meja hijau agar bisa terlihat pembuktian secara langsung,” tambahnya lagi.
Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda diperiksa Bareskrim Polri soal cuitan Islam Agama Arogan, Senin (2/2). Pemeriksaan itu kurang lebih hampir 12 jam dengan 50 pertaanyaan.
Dalam pemeriksaan itu, Abu Janda mengaku membawa tas berisi pakaian karena dia menyangka akan langsung ditahan. Namun, ternyata Abu Janda tidak ditahan.
Seperti diketahui Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor: STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021. Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.
Abu Janda juga telah dilaporkan oleh DPP KNPI ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai. Laporan KNPI itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021. (pojoksatu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: