Ancaman Hukuman Pasal 28 Ayat (2) UU ITE Enam Tahun, Abdul Fickar: Abu Janda Seharusnya Ditahan

Ancaman Hukuman Pasal 28 Ayat (2) UU ITE Enam Tahun, Abdul Fickar: Abu Janda Seharusnya Ditahan

"Karena ancaman hukumannya pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah enam tahun," katanya.

Selain itu, dikatakannya, Abu Janda juga melakukan ujaran kebencian terhadap tokoh Papua, Natalius Pigai. Ditegaskannya, tafsir kata 'evolusi' tidak boleh menurut sipenutur, tetapi menurut publik. Artinya maksud kata 'evolusi' itu harus dikaitkan kepada apa dan siapa, kata itu ditujukan.

"Lalu, dalam hal ini kata itu ditujukan kepada Natalius Pigai. Maka itu berarti rasisme dan termasuk ujaran kebencian," ujarnya.

Dalam penjelasan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

"Ya lima tahun ke atas menurut KUHAP bisa ditahan. Dilihat saja nanti bagaimana kasus ini," ucapnya. (gw/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: