Jumadi Bacakan Jawaban Wali Kota Atas PU Fraksi DPRD
Rapat paripurna DPRD terkait pengajuan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kembali digelar pada Senin (1/2) siang. Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan jawaban atas pandangan umum (PU) 6 fraksi yang ada di dewan.
Jawaban Dedy Yon, dibacakan Wakil Wali Kota Muhamad Jumadi. Rapat sendiri dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal I Habib Ali Zaenal Abidin, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal II Wasmad Edi Susilo dan anggota DPRD, serta sejumlah pejabat di Lingkungan Pemkot Tegal.
Jumadi mengungkapkan, pemkot sependapat dengan PU dari Fraksi PDI Perjuangan berkenaan dengan harapan agar kualitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat ditingkatkan. Baik dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun aset milik daerah.
“Tentu menjadi salah satu fokus perhatian menjalankan pemerintahan sehingga dalam pengelolaan PAD dan aset milik daerah bisa tetap berjalan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Terkait PU Fraksi Golkar, kata Jumadi, dirinya sependapat berkaitan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang salah satunya diwujudkan dalam APBD. Tentu akan ditekankan dalam penyusunan APBD agar berjalan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Itu, sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kemudian, terkait PU Fraksi PKB, Jumadi mengungkapkan berkaitan dengan Perubahan pada Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kewenangan Penyelenggaraan, Pengawasan dan Pembinaan Menara Telekomunikasi yang semula berada di OPD yang membidangi urusan komunikasi dan informatika kepada OPD yang membidangi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang.
Kemudian, jawaban atas PU fraksi PAN, Jumadi mengatakan, Pemkot Tegal telah meluncurkan inovasi Jakwir Cetem. Hadirnya aplikasi itu tentu akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen kependudukannya.
Terkait Pandangan Umum Fraksi PKS, Jumadi mengungkapkan berkaitan dengan menara telekomunikasi, untuk menjalankan pengendalian menara telekomunikasi telah ditetapkan zona menara untuk lokasi pembangunan menara telekomunikasi.
Itu, kata Jumadi, juga mengacu kepada standar nasional Indonesia untuk menjamin keamanan bangunan, keselamatan dan kesehatan lingkungan sekitar. Kemudian, terhadap pernyataan Fraksi Partai Gerindra, prioritas utama pemenuhan sarana dan prasarana sekolah yaitu ruang kelas, ruang laboratorium, ruang perpustakaan, ruang UKS, ruang sanitasi, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, tempat berolahraga, dan tempat beribadah.
"Kami berharap tiga raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi perda setelah dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan DPRD," pungkasnya. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: