Pungutan PPN dan PPh Pulsa, Voucer, dan Token Per 1 Februari Kurang Tepat, YLKI: Masyarakat Sedang Kesulitan

Pungutan PPN dan PPh Pulsa, Voucer, dan Token Per 1 Februari Kurang Tepat, YLKI: Masyarakat Sedang Kesulitan

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai penerbitan PMK No: 06/PMK.03/2021 tidak tepat waktu. Mengingat, saat ini kondisi masyarakat saat ini sedang mengalami kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

"Token listrik itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Jadi, pungutan PPh pulsa, kartu perdana, dan token akan memberatkan masyarakat," kata Koordinator Pengaduan YLKI, Sularsih.

Menurut Sularsih, tanpa adanya PMK 06/PMK.03/2021 pun pengeluaran listrik rumah tangga saat ini sudah naik signifikan, karena ada kebijakan work from home (WFH).

"Pandemi ini membuat pola orang bekerja bergeser, yang tadinya di kantor sekarang dari rumah. Otomatis penggunaan token lisrik meningkat," ujarnya.

Setali tiga uang, pulsa pun demikian. Pulsa yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, terutama pelajar yang harus menjalani sekolah secara daring.

"Pengeluaran pulsa di suatu keluarga dipastikan membengkak saat masa pandemi, apalagi jika anggota keluarga tersebut berjumlah banyak," imbuhnya.

Untuk itu, Sularsih menyarankan, pemerintah harus melakukan pertimbangan yang matang sebelum benar-benar memberlakukan PMK tersebut. Sebab, jika tetap diterapkan per 1 Februari mendatang, hal itu tentu akan sangat memberatkan masyarakat.

"Kondisi daya beli yang belum pulih akibat dampak pandemi Covid-19. Sekalipun negara dalam kondisi kurang dana dan pemasukan pajak minim, kalau ini dilaksanakan rasanya kurang tepat," pungkasnya. (der/zul)

Sumber: