Bawa Trenggiling Beku dan Sisik Trenggiling, Disergap Polisi di Pom Bensin dan Terancam 5 Tahun Penjara

Bawa Trenggiling Beku dan Sisik Trenggiling, Disergap Polisi di Pom Bensin dan Terancam 5 Tahun Penjara

Warga Desa Rejosari Kepil berinisial AR (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres Wonosobo.

Ia diduga kuat melakukan jual beli hewan trenggiling yang masuk kategori satwa dilindungi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu ekor trenggiling beku dengan berat 4,5 kg dan sisik trenggiling seberat 1,5 kg.

Kapolres Wonosobo, AKBP Ganang Nugroho Widhi mengatakan, penangkapan pelaku terjadi pada Selasa (26/01) sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku ditangkap di area SPBU Pecekelan, Sapuran. Saat proses penangkapan tidak terjadi perlawanan.

"Pelaku kami tangkap setelah ada laporan warga terkait dugaan jual beli hewan yang dilindungi. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata membawa 1 ekor trenggiling dalam keadaan mati dan satu kantong plastik yang berisi sisik trenggiling,” katanya.

Menurutnya, pelaku diduga akan menjual satu ekor trenggiling dan satu plastik sisik trenggiling tersebut sebelum akhirnya tertangkap. Lalu ia dibawa ke Mapolres Wonosobo untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Trenggiling yang memiliki nama ilmiah Manis Javanica tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

"Sesuai Permen LHK RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang perubahan kedua atas Permen LHK RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi, trenggiling masuk dalam satwa yang dilindungi,” tandasnya.

Selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan satu ekor trenggiling dalam keadaan mati yang telah didinginkan dengan berat sekitar 4,5 kg, sisik hewan yang diduga trenggiling seberat 1,5 kg, satu buah tas punggung berwarna hitam, satu buah tas plastik berwarna merah dan satu buah kantong plastik berwarna bening.

"Pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta, karena diduga telah melanggar pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) huruf b dan d UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya," ucapnya.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penangkapan, atau jual beli hewan atau tumbuhan yang masuk kategori dilindungi. Sebab hal tersebut akan berkonsekuensi pada hukum.

“Pemerintah sudah menetapkan daftar hewan yang dilindungi, maka masyarakat juga perlu tahu dan tidak nekad melakukan tindakan penangkapan, sebab ada konsekuensi hukum,” pungkasnya. (gus/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: