Ngaku Pegawai Bank, Rayu Janda Muda untuk Menikah lalu Dibunuh
Hasanusi (58), warga Kerabut Kelurahan Jerambah Gantung Kecamatan Gabek tak kuasa menahan sedih saat melihat rekonstrukti pembunuhan anaknya Ayu Clara di Penginapan Dewi Residence II Kacang Pedang Kota Pangkalpinang, Kamis (28/1) lalu.
Dia hanya bisa terdiam melihat seluruh adegan pembunuhan yang diperagakan oleh pelaku, Abdullah Yahya (31). Sementara anaknya, Novi (18) adik Ayu tampak menangis saat menyaksikan rekonstruksi dari awal hingga akhir.
Bahkan keluarga ini sempat histeris dan mengamuk saat Abdullah Yahya, pelaku pembunuh Ayu dibawa anggota polisi ke mobil tahanan Polres Pangkalpinang yang terparkir di depan kamar 11 tempat terjadinya pembunuhan.
Bahkan Ita (33), Kakak Ayu sempat berteriak seakan tidak ikhlas, terhadap apa yang dilakukan oleh pelaku kepada adiknya itu. Kata-kata kasar dan umpatan pun keluar dari mulut Ita. Kemudian Ita bersama adik-adiknya berusaha menyerang pelaku, namun dihalang polisi.
"Tunggu pembalasan kami, kamu tinggal pilih mau karung besar atau kecil," teriak Ita sembari mengancam pelaku.
Kepada wartawan, Ita menyerahkan sepenuhnya kepada polisi terkait kasus pembunuhan adiknya. Dia meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
"Pokoknya hukumannya setimpal lah, bila perlu dihukum seumur hidup, karena disini dia telah menghilangkan nyawa adik saya," kata Ita dengan kesal.
Ita mengaku, dari 48 adegan yang diperagakan pelaku, ada beberapa adegan yang tak disetujuinya. Bahkan dia menyebut jika pelaku mengarang sendiri cerita kalau adiknya bisa termakan rayuan orang yang baru kenal.
"Cerita bohong, saya tidak setuju, saya tahu adik saya. Dia tidak mudah terayu lelaki yang baru dia kenal, apalagi diiming-iming nikah, karena adik saya tidak begitu," ungkap Ita.
Sementara itu, Ita melanjutkan, di adegan ke 3 korban menyuruh pelaku mengambil tasnya, itu juga tidak benar. Kata dia, barang apapun yang dimiliki oleh adiknya itu tidak boleh disentuh oleh siapa pun, termasuk dirinya.
"Adik saya Ayu, orangnya sangat teliti, tidak mudah memegang barangnya apalagi diletakkan di motor, dan menyuruh orang lain yang mengambilnya, termasuk kami yang keluarganya juga tidak diperbolehkan olehnya memegang barang miliknya," tukas Ita.
Dalam rekonstruksi yang dilakukan Polres Pangkalpinang, ada 48 adegan yang diperagakan pelaku bersama saksi yang diperankan oleh anggota.
Dari adegan itu, terungkap korban Ayu dibunuh mulai dari adegan ke-13 hingga adegan ke-16. Pelaku membunuh korban dengan cara membekap wajah korban dengan sebuah bantal di kamar nomor 11 Penginapan Dewi Residence II Kacang Pedang Kota Pangkalpinang.
KBO Satreskrim Polres Pangkalpinang, Ipda Imam Satriawan menjelaskan kembali kronologis pembunuhan Ayu. Dia mengatakan, sebelum pembunuhan ini terjadi, pada 9 November 2020 lalu, pelaku awalnya mencari kontak perempuan melalui aplikasi Mi-Chat dan pelaku mendapatkan satu kontak atas nama Ayu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: