Prank Positif Covid-19, Remaja Perempuan Dipenjara Sembilan Bulan, Tiga Lainnya Wajib Lapor
Anita Rahma Sari (20) divonis sembilan bulan kurungan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Watampone, Selasa (26/1) lalu. Anita merupakan terdakwa kasus prank petugas medis di dua rumah sakit di Bone yang mengaku terpapar Covid-19.
"Sudah diputuskan hari ini. Terdakwa divonis sembilan bulan penjara. Dakwaan primer terbukti dan memenuhi unsur," kata Humas PN Kelas IA Watampone, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, Rabu (27/1).
Kata dia, terdakwa dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Meski telah divonis dia akan segera menghirup udara bebas dua minggu lagi.
"Jika tidak ada halangan dua minggu lagi akan bebas. Anita telah ditahan selama delapan bulan. Dia ditahan sejak 11 Mei 2020," ucapnya.
Vonis majelis hakim lebih rendah tiga bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut satu tahun penjara. Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan putusan lebih ringan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Terdakwa sangat kooperatif. Tidak berbelit-belit. Bercerita apa adanya dan masih muda. Sehingga kami sedikit meringankan dari tuntutan satu tahun penjara," jelasnya.
Sekadar diketahui Empat pelaku aksi prank di dua rumah sakit di Bone telah menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone. Namun, di antara empat orang itu hanya satu yang menjadi tersangka.
Anita Rahma Sari (20), yang menjadi aktor utama. Sedangkan tiga pelaku lainnya tidak ditahan, hanya dihukum untuk wajib lapor saja.
Humas RSUD Tenriawaru, Ramli berharap dengan adanya kepastian hukum bagi pelaku ini bisa memberikan efek jera, dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Sekaligus peringatan bagi yang lainnya, kalau jangan main-main dengan Covid-19," ucapnya. (gun/ham/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: