Hajatan Dilarang, Masuk Cilacap Harus Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen dan Surat Jalan

Hajatan Dilarang, Masuk Cilacap Harus Tunjukkan Hasil Rapid Test Antigen dan Surat Jalan

Pemkab Cilacap mengumumkan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap ke dua. Melalui Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 2 Tahun 2021 yang ditandatangani Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji pada Senin (25/1), PPKM tahap 1 yang berakhir, Senin (25/1) lalu, diperpanjang mulai, Selasa (26/1), hingga Senin (8/2) mendatang.

Ada sejumlah poin yang dilonggarkan, ada beberapa ditegaskan pada Inbup, dan beberapa poin lainnya masih sama dengan Inbup nomor 1 Tahun 2021 soal PPKM tahap 1.

Beberapa sektor yang dilonggarkan di antaranya, pusat perbelanjaan, toko modern, restoran, rumah makan, cafe, hingga PKL yang pada tahap pertama disebutkan hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00, pada PPKM tahap kedua diperbolehkan diperpanjang hingga pukul 20.00, dan pelayanan pesan antar hingga pukul 21.00.

Pada Inbup PPKM tahap pertama yang belum disebutkan seperti tempat hiburan, karaoke, dan usaha sejenis, sekarang disebutkan, dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, dan jam operasional sampai pukul 20.00.

Begitu juga dengan objek wisata boleh beroperasi hingga pukul 15.00, dengan jumlah pengunjung paling banyak 30 persen dari kapasitas. Untuk perkantoran juga masih menerapkan WFH (Work From Home) sebesar 75 persen, kecuali pada bidang pelayanan kesehatan, kebencanaan, serta bidang ketentraman dan ketertiban umum yang tetap bekerja di kantor.

Kemudian, pada Inbup Nomor 1 tahun 2021 tentang PPKM tahap pertama yang juga tidak disebutkan di antaranya terkait hajatan. Di Inbup nomor 2 ditegaskan, untuk kegiatan sosial seperti resepsi pernikahan, hajatan, acara keagamaan, pertemuan atau perkumpulan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan dihentikan sementara.

Kemudian untuk warga yang berasal dari luar wilayah Banyumas Raya (Banyumas, Purbalingga, Banjarnegara, dan Kebumen) yang akan memasuki Kabupaten Cilacap, diwajibkan membawa hasil real time polymerase chain reaction (RT-PCR) atau surat keterangan hasil rapid test antigen dengan hasil negatif yang masih berlaku.

Sedangkan untuk warga asal Banyumas Raya yang akan memasuki wilayah Cilacap, diwajibkan menunjukan surat keterangan maksud perjalanan dari RT/RW tempat domisili pelaku perjalanan.

Dan bagi pekerja yang melakukan perjalanan rutin diminta untuk menunjukan surat tugas atau tanda pengenal dari instansi tempat bekerja.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma'ruf mengatakan, terkait Inbup nomor 1 yang tidak menyebutkan larangan hajatan tetapi di lapangan ketika ada kegiatan hajatan dibubarkan Satgas, menurut dia, karena Satgas Penanganan Covid-19 lebih mengacu pada SE Gubernur Jawa Tengah yang menyebutkan larangan tersebut.

"Saat itu kita buat Inbup, tetapi SE-nya belum datang. Kalau sekarang kan SE-nya sudah ada, Instruksi Mendagri juga sudah ada baru kita buat. Yang jelas kita ga jauh dengan SE Gubernur," jelasnya. (nas/zul)

Sumber: