Malu Hamil, Calon Perawat yang Magang di RSJ Cekik dan Sumpal Mulut Bayi Perempuannya hingga Tewas
Lantaran malu jika ada yang mengetahui kondisinya sedang hamil dan melahirkan seorang bayi, seorang mahasiswi magang di RSJ dr Soerojo Magelang warga Kelurahan Rambatan Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat berani berbuat nekat.
Dia tega menghabisi nyawa bayinya sendiri dengan mencekik lehernya hingga meninggal dunia.
Kejadian ini dilakukan RH di Asrama Putri Larasati, Kamar no 3 Kompleks ESJ Prof dr Soerojo Kelurahan Kramat Utara ecamatan Mageang Utara Kota Magelang, Senin 11 Januari 2021 sekitar pukul 10.15.
“Tersangka RH melakukan ini sendiri,” ujar Pj Kepala Polres Magelang Kota AKBP R Fidelis Purna Timoranto SIK, SH, MSi merlalui Kasubag Humas, Iptu Suharto, Selasa (19/1).
Terungkapnya kasus ini berkat laporan dari pihak RSJ Prof dr Soerojo yang mengetahui ada mahasiswa melahirkan di UGD rumah sakit. Polsek Magelang Utara yang mendapati laporan tersebut langsung mendatangi UGD untuk meminta keterangan.
Saat itu kondisi tersangka RH masih lemas lantaran mengeluarkan banyak darah. Sehingga petugas dengan koordinasi dokter menunggu hingga kondisi baik. Rabu, 13 Januari, setelah kondiri RH pulih barulah petugas membawa tersangka untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepada petugas, RH mengaku menghabisi darah dagingnya saat pergi ke toilet. RH yang merasa mules terkejut saat ada bayi jatuh ke lantai kamar mandi. Saat itu RH langsung memutus tali pusar dengan tangan kanan dan menyumpal mulut menggunakan kapur barus lalu mencekik bayi dengan panjang 49 cm tersebut hingga meninggal.
Awalnya RH akan menguburkan bayi tersebut di halaman asrama, namun karena kondisinya yang lemas dia membatalkan rencana tersebut. RH juga sempat menelepon temannya untuk meminta bantuan menguburkan bayi. Kepada temannya dia mengaku mempunyai kistas dan keluar sehingga harus dikubur.
“Awalnya ngaku kista tapi setelah dicek di UGD tenyata melahirkan. Pada pemeriksaan terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul pada kepala bagian kanan dan pipi kanan serta luka lecet pada leher dan perut. Kematian bayi sendiri akibat luka cekik,” kata Iptu Suharto dikutip dari Magelang Ekspres.
Dari tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bed cover, kapur barus, selimut, baju, celana dalam dengan bercak darah serta sebuah koper. RH diancam hukuman karena melanggar pasal 60 ayat (3), ayat(4), UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paking banyak 3 miliar, pasal 79C UU no 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan atau denda 100 juta serta pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun. (hen/mglekspres/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: