15 Pelaku Pembuat Hasil Tes Swab Palsu Ditangkap, Per Orang Raup Untung Rp50-250 Ribu

15 Pelaku Pembuat Hasil Tes Swab Palsu Ditangkap, Per Orang Raup Untung Rp50-250 Ribu

Polisi berhasil mengungkap pemalsuan surat hasil tes usap (swab test) "polymerase chain reaction" (PCR) COVID-19. Sebanyak 15 orang anggota sindikat ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan aparat Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) meringkus 15 orang pemalsuan surat hasil tes PCR COVID-19. Surat yang digunakan sebagai syarat penerbangan selama pandemi COVID-19.

"Total ada 15 orang yang ditangkap terkait pemalsuan surat hasil swab test PCR," katanya, Senin (18/1).

Disebutkannya, mereka yang berhasil ditangkap yaitu, MHJ, M, ZAP, DS, AA, YS, SB, IS, CY, RAS, PA, S bin N, S alias C, U alias B dan U alias U. Para tersangka ditangkap dalam waktu tujuh hari, yaitu pada tanggal 7 hingga 13 Januari 2021.

"Hasil pemeriksaan ternyata para tersangka ini sudah menjalankan aksinya sejak Oktober 2020," ungkapnya.

Dijelaskan Yusri, modus dalam menjalankan aksinya adalah dengan memalsukan surat tes usap yang diterbitkan oleh sejumlah penyelenggara tes usap resmi.

Polisi juga melakukan klarifikasi terhadap sejumlah penyelenggara tes dan memastikan surat yang dijual oleh 15 tersangka tersebut adalah palsu.

"Penyidik telah menghubungi pihak Naraya Medical Center, Farmalab dan fasilitas kesehatan perihal hasil PCR yang diduga palsu tersebut dan didapat keterangan bahwa surat hasil negatif swab PCR, rapid antibody maupun rapid antigen tersebut adalah palsu," ujarnya.

Ditambahkan Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, awalnya sejumlah tersangka ditangkap di area Terminal 2 keberangkatan domestik Bandara Soetta pada Kamis (7/1).

"Dokumen Kesehatan tersebut berupa Hasil Negatif Swab PCR dari berbagai Instalasi Kesehatan," katanya.

Dijelaskannya, beberapa diantara para tersangka merupakan petugas atau pekerja yang memiliki wewenang menerbitkan surat hasil swab negatif COVID-19 tersebut.

Dia mencontohkan tersangka DS alias O yang merupakan mantan relawan validasi Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta. Dia menjadi oknum yang membuat surat keterangan negatif COVID-19.

Lalu, tersangka AA bin T dan YS yang bekerja sebagai relawan validasi KKP Bandara Soetta. Bahkan polisi juga mengamankan beberapa pegawai fasilitas Rapid Tes Kimia Farma di Terminal 2 berinisial U alias B dan karyawan fasilitas kesehatan Farma Lab di Terminal 3 berinisial SB.

"(Tersangka U alias B) berperan sebagai orang yang memiliki soft copy surat keterangan hasil negatif swab PCR dalam bentuk PDF yang dikirimkan, digunakan dan dicetak oleh tersangka 4 atas nama DS," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: