Mantan Kades Edarkan 61 Uang Palsu Rp50 Ribuan
Seorang mantan kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo diringkus jajaran Satreskrim Polres Purworejo. karena diduga kuat mengedarkan Uang Palsu (Upal) pecahan Rp50 ribu. Pelaku berinisial Fdl (64) tersebut diketahui telah mengedarkan puluhan juta Upal di sejumlah wilayah.
Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito SIK SH MSi melalui Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Agil Widiyasampurna SIK MH menerangkan, tersangka ditangkap bersama rekannya Skm (60), warga Kalidondang RT 04 RW 02 Desa Temon Wetan Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo, DIY. Penangkapan keduanya dilakukan berdasarkan laporan dari warga.
"Ada beberapa warga yang menjadi korban melaporkan kepada kami. Lalu kami menindaklanjuti laporan tersebut," kata AKP Agil dalam konferensi Pers di Polres Purworejo, Kamis (14/1).
Disebutkan, kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Mantan Kades ditangkap di rumahnya di Desa Karangsari Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo. Sementara Skm ditangkap di rumahnya di Kulon Progo.
"Tersangka telah mengedarkan uang palsu sebanyak puluhan juta rupiah. Uang palsu digunakan keperluan belanja dan membayar utang, sebagian uang palsu dipakai tersangka di luar Kabupaten Purworejo," sebutnya.
AKP Agil mengungkapkan, uang palsu itu digunakan di Kabupaten Kulonprogo, DIY dan Kabupaten Wonogiri. Uang palsu yang diedarkan tersangka merupakan pecahan Rp50 ribu. Sebagian uang palsu di tangan pelaku disita oleh polisi sebagai barang bukti.
"Ada 61 lembar uang palsu atau tidak asli pecahan yaitu Rp50 ribu," ungkapnya.
Menurut keterangan tersangka, uang palsu itu didapat dari rekannya dengan harga separuh dari nominal uang asli. Alasan dirinya nekat mengedarkan Upal dilatarbelakangi alasan kebutuhan ekonomi.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang–Undang No 7 Tahun 2011 Pasal 36 Ayat 3, ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun,” tegasnya. (top/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: