Miliki Harta Rp8,3 Miliar, Laporan Kekayaan Komjen Listyo Sigit Ditandai KPK Tidak Lengkap

Miliki Harta Rp8,3 Miliar, Laporan Kekayaan Komjen Listyo Sigit Ditandai KPK Tidak Lengkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk melengkapi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, pelengkapan data tersebut dapat dilakukan saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 pada kurun 1 Januari hingga 31 Maret 2021.

"Terkait status pengumuman LHKPN yang tercatat tidak lengkap, maka sebagai wajib LHKPN, kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari hingga 31 Maret 2021," kata Ipi dalam keterangannya, Rabu (13/1).

Sebab berdasarkan poin catatan nomor 3 dalam LHKPN Listyo, disebutkan pengumuman harta kekayaan yang bersangkutan dilakukan dengan catatan tidak lengkap berdasarkan hasil verifikasi 4 Januari 2021.

Ia pun mengatakan, LHKPN Listyo tersebut telah disampaikan pada 11 Desember 2020. Adapun jenisnya yakni pelaporan harta kekayaan khusus awal menjabat untuk tahun pelaporan 2019.

"Berdasarkan data laporan kekayaan yang diakses melalui laman elhkpn, tercatat bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) telah disampaikan pada 11 Desember 2020 untuk jenis pelaporan khusus awal menjabat untuk tahun pelaporan 2019," katanya.

Lebih lanjut Ipi menyampaikan, KPK berwenang melakukan pendaftaran serta pemeriksaan terhadap LHKPN penyelenggara negara. Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a UU 19/2019.

Dirinya menyatakan, kewenangan tersebut senantiasa akan terus dilakukan KPK dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara sebagai salah satu upaya pencegahan korupsi.

"Kami berharap LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan yang menimbulkan keyakinan pada diri PN bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi," imbuhnya.

Ipi turut menyampaikan, LHKPN diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan benar.

Diketahui, Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo resmi diusulkan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Aziz yang akan pensiun pada Februari 2021.

DPR telah menerima surat presiden bernomor: R-02/Pres/01/2021 disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR Puan Maharani di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).

Selanjutnya, Listyo akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III sebelum DPR memberikan persetujuan atas nama calon yang diajukan Presiden.

Menelisik harta kekayaan Listyo Sigit dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) melalui laman elhkpn.kpk.go.id, jenderal bintang tiga itu tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp8.314.735.000. LHKPN itu disampaikan Listyo pada 11 Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: