Masuk Cilacap, Pendatang Diperiksa Ketat di Perbatasan

Masuk Cilacap, Pendatang Diperiksa Ketat di Perbatasan

Setelah Bupati Cilacap menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan, hampir semua titik utamanya pusat keramaian menjadi sasaran operasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.

Yang perhatian Satgas pintu masuk Kabupaten Cilacap, yang sebelum PPKM sudah sering dilakukan pemeriksaan. Saat ini diperketat kembali.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cilacap Tulus Wibowo mengatakan, selama PPKM pihaknya fokus pada pemeriksaan di jalan, karena untuk penumpang tujuan terminal hampir tidak ada.

"Cilacap kan kota tujuan, jadi penumpang seringnya turun di tengah jalan. Makanya kita cegat di perbatasan untuk PPKM kali ini," katanya, setelah melakukan pemantauan dan penjaringan kendaraan yang masuk ke Cilacap di Pos Mergo Dayeuhluhur, Selasa (12/1).

Tulus menambahkan, pemeriksaan kendaraan dan sampling tes rapid antigen kepada pelaku perjalanan dilakukan di wilayah perbatasan. Untuk wilayah barat di Pos Mergo, dan di wilayah timur di Kecamatan Sampang, atau Nusawungu.

"Sampling kepada semua, penumpang, dan pengemudi. Baik pelintas yang bukan warga Cilacap," imbuhnya.

Dari pemantauannya di hari ke dua PPKM, jumlah penumpang bus umum mengalami penurunan. Bahkan tidak ada penumpang sama sekali. "Jadi banyak bus yang kosong. Mestinya dari Jakarta juga ketat, jadi masuk ke Cilacap busnya kosong tidak ada penumpang," ungkapnya.

Demikian juga bus antar kota antar provinsi (AKAP) lain dengan tujuan terminal juga sama, sepi penumpang. Kepala UPT Terminal Penumpang Dishub Kabupaten Cilacap Masikin Jafar menjelaskan sebelum PPKM atau masa PPKM, kondisi terminal yang ada di relatif sepi.

"Penumpang yang masuk ke terminal cenderung sepi, ini mungkin karena pemberlakukan PPKM secara menyeluruh dari Jakarta hingga Cilacap," ujarnya.

Jafar menambahkan, sejak adanya tes rapid antigen bagi penumpang atau pengemudi, menurut dia, masyarakat sekarang cenderung memilih alat transportasi pribadi atau sewa dibanding menggunakan transportasi umum. (nas/zul)

Sumber: