Soal Pemindahan Dermaga Apung ke Polder Bayeman, FPKS Minta Pimpinan Undang Dinas Terkait
Pemindahan dermaga apung dari Obyek Wisata Pantai Alam Indah (PAI) ke Polder Bayeman kembali mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Tegal. Dua anggota Komisi III dari Fraksi PKS meminta pimpinan untuk memanggil dinas terkait persoalan itu.
Wakil Ketua Fraksi PKS Bayu Ari Sasongko mengatakan, saat melakukan kunjungan pada Rabu (6/1) bersama Komisi III, pihaknya sempat berdiskusi dengan OPD terkait. Di sana disampaikan tentang rencana pemindahan dermaga apung ke polder tersebut.
"Kami semua di Komisi III sudah menyampaikan keberatan apabila dilakukan pemindahan. Namun, ternyata dari dinas sudah langsung memindahkan peralatan dari dermaga apung ke Bayeman," ujarnya.
Menurut Bayu, dirinya mendapatkan informasi jika sudah ada 15 truk yang mengangkut peralatan itu. Dia mengatakan ada beberapa hal yang perlu disikapi.
"Pertama, seharusnya sebelum dilakukan pemindahan atau ada kebijakan susulan terkait rusaknya dermaga apung, pemkot memanggil pelaksana dan meminta pertanggungjawaban. Apakah itu rusak karena faktor alam atau kesalahan konstruksi," ujarnya.
Untuk mengetahuinya, kata Bayu, bisa meminta data yang didapat dari tim ahli. Karena logikanya yang namanya dermaga, pasti menahan ombak.
"Kita kaget, karena ada perbedaan dengan pembicaraan awal di Komisi III tanpa beban di depan. Di situ juga ada untuk speed boat apakah faktor itu yang menjadi penyebabnya," tandasnya.
Bayu menegaskan, pihaknya di Komisi III sudah menyetujui dermaga apung dengan harapan berbanding lurus dengan PAD dari PAI. Sehingga kalau itu dipindah, maka tahapannya tidak dilalui.
"Seharusnya ada permintaan pertanggungjawaban. Kita menyayangkan itu. Kalau ini dibiarkan maka menjadi preseden buruk bagi perencanaan kegiatan. Kalau ada kegiatan menggunakan anggaran besar, dan tidak mengindahkan tahapan yang harus dilaksanakan," jelasnya.
Anggota Komisi III Rahmat Raharjo menambahkan, pihaknya menilai dinas tidak dalam posisi yang tepat menjelaskan dan terkesan memberikan pembelaan kepada pelaksana. Seharusnya itu disampaikan sebelum kegiatan dilaksanakan.
"Sangat disesalkan, antara hubungan institusi pemerintahan tidak harmonis," ujarnya.
Seharusnya, ujar Rahmat, pelaksana diundang terlebih dahulu kemudian diminta melakukan penjelasan. Karenanya, pihaknya meminta kepada pimpinan untuk segera memanggil dinas terkait persoalan itu. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: